Aftech Dorong Tokenisasi Aset Keuangan untuk Jadi Mesin Baru Investasi
Kredit Foto: Azka Elfriza
Tokenisasi aset keuangan dinilai menjadi peluang strategis untuk memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus memperluas akses investasi di Indonesia. Transformasi ini dinilai mampu mempercepat transaksi dan membawa berbagai instrumen keuangan masuk ke ekosistem digital yang lebih inklusif.
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menilai pengembangan tokenisasi aset membutuhkan kerangka klasifikasi aset digital yang jelas agar dapat berkembang secara sehat di tengah meningkatnya inovasi sektor keuangan digital.
Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir, mengatakan tokenisasi kini menjadi bagian dari transformasi pasar keuangan global yang tidak dapat dihindari.
“Kita menyaksikan gelombang inovasi berbasis tokenisasi menjadi bagian nyata dari evolusi pasar keuangan global. Aftech hadir sebagai wadah industri, sekaligus sebagai mitra aktif dalam proses perumusan kebijakan. Kami percaya bahwa klasifikasi aset digital yang jelas merupakan prasyarat agar tokenisasi bisa berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan dipercaya oleh pasar di Indonesia,” ujar Pandu dalam acara peluncuran Industry Consultative Paper di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Dokumen kajian yang diluncurkan Aftech tersebut mengusung pendekatan klasifikasi aset digital sebagai fondasi pengaturan. Kajian itu disiapkan untuk memperkuat dialog kebijakan antara regulator dan pelaku industri sekaligus menjaga pengembangan aset digital tetap sejalan dengan stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga: Kripto Jadi Ladang Pajak Baru, Setoran Nyaris Rp2 T
Baca Juga: OJK Ungkap Biang Kerok Transaksi Kripto Anjlok di Indonesia
Baca Juga: OJK: Transaksi Kripto Turun 16,9%
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menilai pengembangan inovasi digital harus tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan kedaulatan moneter.
“Fokus kita adalah menghadirkan inovasi yang tidak hanya modern, tetapi juga mampu menjamin kedaulatan moneter dan menjaga resiliensi dan stabilitas sistem keuangan secara berkelanjutan. Sinergi strategis antara otoritas terkait serta seluruh pelaku industri menjadi pilar utama dalam menghadirkan kerangka kebijakan yang komprehensif dan adaptif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, menyebut dokumen tersebut dapat menjadi pijakan awal dalam penyusunan regulasi aset digital di Indonesia.
“OJK memandang consultative paper yang diterbitkan dapat menjadi fondasi awal diskusi dalam rangka perumusan kebijakan ke depan, bukan hanya antara OJK dan Aftech, tetapi juga dengan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Dari perspektif global, Digital Assets Regulatory Specialist APAC di Cambridge Centre for Alternative Finance, Nadia Hazeveld, mengatakan tokenisasi memungkinkan aset tradisional direpresentasikan dalam bentuk digital sehingga membutuhkan pendekatan klasifikasi yang tepat.
Baca Juga: Indodax Rilis 7 Token Saham Global Berbasis Blockchain, Ada Tesla Hingga Apple
Baca Juga: Peluncuran Token $BASE Dinanti, Proyek Pendukung BasePerp Gelar ICO di Tengah Spekulasi
“Tokenisasi memungkinkan berbagai aset dan klaim ekonomi direpresentasikan dalam bentuk digital, sehingga pendekatan klasifikasi menjadi penting untuk membantu memahami karakteristik, fungsi ekonomi, serta implikasi pengaturannya,” ujarnya.
AFTECH juga merekomendasikan pembentukan Forum Koordinasi Klasifikasi Aset Keuangan Digital untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan di tengah struktur pengawasan multiotoritas dalam pengembangan aset digital nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: