Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kripto Jadi Ladang Pajak Baru, Setoran Nyaris Rp2 T

Kripto Jadi Ladang Pajak Baru, Setoran Nyaris Rp2 T Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti kontribusi signifikan aset kripto terhadap penerimaan negara seiring meningkatnya setoran pajak dari aktivitas perdagangan aset digital.

Hingga Februari 2026, penerimaan pajak dari kripto tercatat mencapai Rp1,96 triliun. Angka tersebut menunjukkan lonjakan tajam dibandingkan sepanjang 2025 yang sebesar Rp796,73 miliar, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa perkembangan industri kripto tidak hanya berdampak pada aktivitas investasi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi nasional.

“Aset kripto juga berpotensi sebagai the future of financial market yang memberikan kontribusi bagi pembangunan di Indonesia, khususnya dalam penerimaan pajak,” ujar Adi dalam pembukaan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Kuartal I-2026 Tumbuh 20,7 Persen Capai Rp 394,8 Triliun

Baca Juga: OJK Ungkap Biang Kerok Transaksi Kripto Anjlok di Indonesia

Baca Juga: OJK: Transaksi Kripto Turun 16,9%

OJK menilai peningkatan penerimaan pajak tersebut sejalan dengan pesatnya aktivitas ekonomi berbasis digital di masyarakat. Hal ini sekaligus menegaskan peran kripto sebagai salah satu sumber penerimaan baru dalam ekonomi digital.

Meski demikian, OJK menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen dalam ekosistem kripto. Langkah ini diperlukan untuk menjaga pertumbuhan industri tetap sehat dan mampu memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri