Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jusuf Hamka Respons Putusan Rp531 Miliar: Kebenaran Menemukan Jalannya Sendiri

        Jusuf Hamka Respons Putusan Rp531 Miliar: Kebenaran Menemukan Jalannya Sendiri Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Majelis hakim menghukum Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar total ganti rugi sebesar Rp531,5 miliar.

        Kemenangan ini dinilai sebagai pembuktian atas hak perusahaan yang selama ini dianggap sebagai klaim sepihak. "Alhamdulillah kebenaran telah menemukan jalannya sendiri, selama ini kan difitnah, dibilang kami halusinasi," ujar Jusuf Hamka di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

        Perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst ini berfokus pada sengketa transaksi surat berharga yang terjadi pada 12 Mei 1999. Selain itu, majelis hakim menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan perjanjian tukar-menukar dan bukan merupakan aksi jual-beli.

        Status instrumen keuangan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) menjadi poin krusial dalam pertimbangan hukum hakim. "Transaksi tersebut adalah tukar-menukar, ini yang harus digarisbawahi, bukan jual-beli karena NCD bukan alat pembayaran yang sah," tuturnya.

        Jusuf Hamka mengaku sempat merasa pesimis untuk memenangkan gugatan melawan pihak tergugat. Terlebih lagi, ia menyebut adanya kolaborasi antara pihak lawan dengan mantan pejabat keuangan internal perusahaannya di masa lalu.

        Pemilik CMNP ini juga menyatakan harapannya terhadap integritas lembaga peradilan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Di samping itu, ia menilai putusan ini menjadi bukti bahwa fakta hukum tetap berpihak pada keadilan bagi masyarakat.

        Baca Juga: Terbang 166%, Saham Emiten Hary Tanoe Dibekukan Sementara

        Tim hukum CMNP direncanakan akan mengeluarkan pernyataan sikap resmi dalam beberapa hari ke depan. Selain itu, pihak pengacara disebut masih mempertimbangkan keadilan dari nilai perhitungan ganti rugi yang ditetapkan hakim.

        Kuasa hukum menilai nominal yang diputuskan saat ini kemungkinan besar masih dianggap kurang memadai secara nilai keekonomian. Terlebih lagi, Jusuf Hamka menegaskan bahwa putusan ini telah mematahkan segala bentuk penghinaan dan fitnah yang diarahkan kepadanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: