Debt Collector Pakai Damkar untuk Tagih Utang, OJK Siapkan Sanksi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4/2026). Pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang yang memanggil petugas pemadam kebakaran untuk menagih utang kepada debitur.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan praktik penagihan yang tidak sesuai aturan tidak dapat ditoleransi di sektor jasa keuangan. Menurut dia, masyarakat telah banyak dirugikan dan diresahkan oleh tindakan debt collector yang melakukan penagihan di luar etika dan ketentuan hukum.
“OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).
OJK meminta klarifikasi dan keterangan dari Indosaku serta AFPI terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan ekstrem yang dilakukan oknum pihak ketiga tersebut. Pemeriksaan itu menjadi langkah awal untuk memastikan kepatuhan pelaku industri terhadap standar penagihan yang berlaku.
Selanjutnya, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika ditemukan pelanggaran, regulator akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, AFPI bersama Komite Etik diminta melakukan pendalaman untuk menjatuhkan sanksi berupa blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.
“OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses atau mekanisme penagihan,” ujar Agus.
Regulator juga meminta perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga, agar seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional dan tidak melanggar undang-undang.
Menurut OJK, tanggung jawab atas tindakan debt collector tetap berada pada perusahaan penyelenggara jasa keuangan.
“Seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan,” tegasnya.
Baca Juga: OJK Panggil Indosaku Usai Debt Collector Diduga Langgar Etik Penagihan Liar di Semarang
Baca Juga: Marak Debt Collector Nakal, CSIS Desak Penindakan Tegas
Baca Juga: Debt Collector Pakai Ambulans Buat Tagih Utang, DPR Minta Pelaku Ditangkap
Lebih lanjut, OJK menegaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan itu disebutkan praktik penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, dan merendahkan martabat konsumen tidak dibenarkan.
Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus berjalan tegas dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, regulator memastikan akan mengambil tindakan tegas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: