Insentif LPG, Reformasi Impor, dan Satgas Baru: Strategi Pemerintah Dongkrak Ekonomi
Kredit Foto: Dok. BPMI
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan komitmen mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah (Satgas P3-MPPE).
Pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026, yang bertujuan mengakselerasi program prioritas pemerintah sekaligus memperkuat stimulus ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers usai Rapat Perdana (Kick-Off) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3-MPPE) di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (28/04/2026).
“Tugas Satgas ini adalah untuk mengakselerasi program pertumbuhan ekonomi, seperti paket ekonomi, stimulus ekonomi, program prioritas Pemerintah, dan program utama beberapa Kementerian/Lembaga berdasarkan arahan Bapak Presiden. Kemudian dengan langkah yang strategis dan terintegrasi, juga dilakukan monitoring evaluasi serta melakukan terobosan-terobosan untuk mengambil langkah cepat dan strategis,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Kemenko Perekonomian, Rabu (29/4).
Dalam pelaksanaannya, Satgas P3-MPPE akan dibagi menjadi lima kelompok kerja (POKJA), yaitu POKJA I terkait Perumusan Strategi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, POKJA II terkait Percepatan Implementasi Program dan Penyelesaian Hambatan Program (Debottlenecking), POKJA III terkait Dukungan Regulasi, Kelembagaan dan Penegakan Hukum, POKJA IV terkait Perdagangan, Kerja Sama Ekonomi dan Hubungan Internasional, dan POKJA V terakit Monitoring dan Evaluasi Program dan Anggaran.
Pada rapat perdana ini, Satgas telah membahas isu-isu strategis yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional. Pemberian insentif untuk LPG utamanya untuk industri petrochemicals, berupa penurunan bea masuk atas impor LPG menjadi 0%, sebagai alternatif bahan baku pengganti nafta yang saat ini mengalami keterbatasan pasokan akibat dinamika global, termasuk konflik di Selat Hormuz. Selain itu, diberikan juga insentif untuk bahan baku plastik berupa penurunan bea masuk atas impor bahan baku plastik menjadi 0%, untuk sementara 6 bulan.
Baca Juga: Prabowo Dorong KEK Jadi Senjata Baru Ekonomi RI
Baca Juga: Takut Digantikan AI? Wamen Ekraf Ungkap Kekuatan Manusia
Lebih lanjut, Pemerintah juga akan melakukan reformasi perizinan impor, melalui penyederhanaan dan peningkatan transparansi proses impor, termasuk penyesuaian regulasi terkait pertimbangan teknis (Pertek) oleh Kementerian Perindustrian dan revisi kebijakan oleh Kementerian Perdagangan, serta peninjauan kembali penerapan SNI terutama terkait transparansi proses layanan atas sertifikasi, sehingga Pemohon dapat mengetahui progress layanan dalam SIINas, dan penerapan Service Level Agreement (SLA) yang lebih terukur pada tahap penilaian kesesuaian untuk meningkatkan aspek kepastian dan menerapkan Fiktif Positif.
“Kemudian, untuk perizinan dasar PBG dan SLF, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi, ini dari Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan standarisasi biaya dan sekaligus melakukan kemudahan terutama untuk UMKM dan untuk program-program prioritas Pemerintah. Terkait dengan perizinan lahan, ini kemudahan untuk pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital untuk diintegrasikan dalam OSS,” pungkas Menko Airlangga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: