Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Hak yang Wajib Diketahui Pekerja dalam Aturan Outsourcing Baru

        Ini Hak yang Wajib Diketahui Pekerja dalam Aturan Outsourcing Baru Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi praktik alih daya (outsourcing) hanya pada enam jenis pekerjaan penunjang mulai 30 April 2026. Regulasi ini membawa perubahan signifikan terhadap perlindungan tenaga kerja, terutama bagi pekerja outsourcing yang selama ini berada dalam posisi rentan.

        Aturan ini menegaskan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan pada pekerjaan penunjang, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.  

        Dengan ketentuan ini, pekerja di fungsi inti perusahaan tidak lagi dapat dipekerjakan melalui skema outsourcing, sehingga membuka peluang peningkatan status hubungan kerja langsung.

        Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta. Dalam dokumen disebutkan, “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”

        Baca Juga: Outsourcing Dibatasi, Pemerintah Putuskan Hanya 6 Bidang yang Diizinkan

        Baca Juga: Aturan Outsourcing Baru Berlaku, Ini yang Perlu Diketahui Perusahaan dan Pekerja

        Sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan pekerja dalam aturan baru ini meliputi:

        • Hak pekerja wajib tertulis dalam kontrak
          Perjanjian outsourcing harus mencantumkan secara jelas hak pekerja, termasuk upah, lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, tunjangan hari raya, serta hak atas pemutusan hubungan kerja.  
        • Perlindungan tidak hanya dari satu pihak
          Tanggung jawab pemenuhan hak pekerja tidak hanya berada pada perusahaan outsourcing, tetapi juga pada perusahaan pengguna jasa, sehingga memperkuat kepastian perlindungan tenaga kerja.
        • Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang
          Pekerja tidak lagi dapat ditempatkan sebagai tenaga outsourcing untuk pekerjaan inti perusahaan, yang sebelumnya menjadi praktik umum di sejumlah sektor.
        • Peluang perubahan status kerja
          Pekerja yang selama ini berada di fungsi inti berpotensi dialihkan menjadi pekerja langsung perusahaan, yang dapat meningkatkan stabilitas kerja dan akses perlindungan.
        • Masa transisi maksimal dua tahun
          Perubahan tidak terjadi secara langsung. Pemerintah memberikan waktu penyesuaian hingga dua tahun, di mana kontrak yang sudah berjalan tetap berlaku sampai berakhir.  
        • Pengawasan diperketat
          Pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan. Pekerja memiliki dasar hukum lebih kuat untuk melaporkan pelanggaran.
        • Ada sanksi bagi pelanggaran
          Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: