Kredit Foto: BPMI
Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mengatakan bahwa keterlibatan negara dalam pembatasan potongan aplikasi ojek online (ojol) maksimal 8% seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 akan meningkatkan porsi pendapatan pengemudi sekaligus menandai intervensi negara dalam menata ekonomi digital platform.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menilai kebijakan yang diumumkan pada momentum Hari Buruh Internasional ini dinilai menjadi titik balik dalam hubungan antara aplikator dan pengemudi.
Seperti yang diketahui, pemerintah menetapkan bahwa pengemudi berhak memperoleh hingga 92% dari pendapatan, melampaui tuntutan awal asosiasi yang mengusulkan batas potongan maksimal 10%. Hal ini bisa berdampak pada kesejahteraan pengemudi yang selama ini bergantung pada skema bagi hasil dengan platform digital.
Raden mengapresiasi kebijakan tersebut dan menilai bahwa langkah pemerintah ini mencerminkan keberpihakan terhadap pelaku ekonomi digital di lapisan bawah.
“Kebijakan ini tidak hanya menjawab tuntutan keadilan ekonomi, tetapi juga mempertegas pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojol sebagai bagian integral dari ekosistem transportasi digital modern,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, keputusan penetapan batas potongan 8% menunjukkan respons terhadap aspirasi pengemudi yang selama ini disuarakan melalui konsolidasi organisasi.
Baca Juga: Hari Buruh: Presiden Prabowo Minta Tarif Potongan Ojol di Bawah 10%
“Dari tuntutan 10% hingga realisasi 8%, ini membuktikan bahwa suara yang terorganisir, berbasis data, kajian dan diperjuangkan secara konsisten mampu menghasilkan perubahan kebijakan yang signifikan," tuturnya.
Dengan adanya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencerminkan posisi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan aplikasi dan pengemudi sebagai mitra kerja. Selain itu, regulasi ini juga menjadi cerminan bahwa pemerintah juga berperan aktif mengatur ekonomi berbasis platform yang selama ini berkembang pesat tanpa kerangka regulasi yang kuat.
Garda Indonesia menilai kebijakan tersebut menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: