Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya Permudah Restitusi Pajak, WP Patuh Lebih Cepat Cair

        Purbaya Permudah Restitusi Pajak, WP Patuh Lebih Cepat Cair Kredit Foto: Muhamad Ihsan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026, mulai berlaku pada Jumat, 1 Mei 2026.

        Aturan anyar ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan penyesuaian dalam mekanisme percepatan restitusi, seiring upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan akurasi pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.

        "Untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," bunyi pertimbangan PMK 28/2026, dikutip Sabtu (2/5/2026).

        Melalui kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) setelah melakukan penelitian terhadap permohonan wajib pajak.

        Kebijakan ini difokuskan mempercepat aliran likuiditas bagi wajib pajak patuh, sehingga prosesnya lebih efisien tanpa harus melewati pemeriksaan yang rumit di awal.

        Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan tiga kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas restitusi dipercepat.

        Pertama, Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh) yang selalu tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kemudian tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut dan tidak pernah tersangkut tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.

        Kedua, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (berdasarkan nilai restitusi). Untuk orang pribadi langsung diberikan bagi yang tidak menjalankan usaha. Bagi pengusaha/pekerja bebas, batasan maksimal adalah Rp100 juta. Untuk Wajib Pajak Badan terbuka untuk perusahaan dengan peredaran usaha hingga Rp50 miliar dan nilai lebih bayar maksimal Rp1 miliar sementara Pengusaha Kena Pajak (PKP) batasan lebih bayar maksimal Rp1 miliar pada SPT Masa PPN.

        Baca Juga: DJP Catat Pajak Digital Tembus Rp50,51 Trilun di Maret 2026

        Baca Juga: Purbaya Ungkap Strategi Jaga Ekonomi, Tak Ada Pajak Baru

        Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah. Kategori ini mencakup entitas bisnis strategis seperti perusahaan terbuka (Tbk) yang terdaftar di bursa efek, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mitra Utama Kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO) dan pengusaha pabrikan, pedagang besar farmasi, serta distributor alat kesehatan yang memenuhi syarat teknis tertentu.

        Dengan mulai berlakunya PMK 28/2026, seluruh penetapan wajib pajak berkriteria tertentu berdasarkan aturan lama dinyatakan tidak berlaku lagi. Wajib pajak yang sebelumnya telah terdaftar dalam skema lama dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai ketentuan terbaru.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: