Kredit Foto: DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13.056.881 SPT hingga 30 April 2026 pukul 24.00 WIB.
Capaian tersebut setara 85,46 persen dari target pelaporan SPT Tahunan tahun ini yang ditetapkan sebanyak 15,27 juta.
“Per tanggal 30 April 2026 pukul 24:00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 30 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.056.881 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Jakarta, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Berdasarkan jenis wajib pajak (WP) yang menyampaikan SPT dengan tahun buku Januari–Desember, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.743.907.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 1.438.498.
Adapun pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 846.682 SPT dalam mata uang rupiah dan 1.379 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Serta 13 wajib pajak sektor migas dalam mata uang rupiah, dan 181 wajib pajak sektor migas dalam mata uang dolar AS.
Selain itu, untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat pelaporan SPT dari 26.184 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 37 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Adapun jumlah WP yang telah mengaktifkan akun mencapai 18.993.498.
Jumlah tersebut terdiri atas 17.803.629 wajib pajak orang pribadi, 1.098.274 wajib pajak badan, 91.366 wajib pajak instansi pemerintah, serta 229 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai informasi, pemerintah telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dari semula 31 Maret menjadi 30 April 2026. Sementara itu, tenggat pelaporan bagi wajib pajak badan diperpanjang dari 30 April menjadi 31 Mei 2026.
Baca Juga: DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga 31 Mei 2026
Baca Juga: Intruksi Purbaya! DJP Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan hingga 31 Mei 2026
DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik denda maupun bunga, bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah jatuh tempo yang telah diperbarui. Kebijakan tersebut dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Apabila surat tagihan telah terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi administratif tersebut secara jabatan.
Adapun sesuai ketentuan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya