Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga 31 Mei 2026

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Hingga 31 Mei 2026 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapuskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak Badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan periode 2025. Relaksasi ini berlaku untuk keterlambatan setelah 30 April hingga batas waktu baru pada 31 Mei 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. "SPT PPh Badan Tahun Pajak 2025 diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo," tulis keterangan resmi DJP, Kamis (30/4/2026).

Pemerintah menghapuskan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga selama masa relaksasi tersebut. Selain itu, perpanjangan juga berlaku untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.

Penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). "Dalam hal terhadap sanksi administratif telah diterbitkan STP, Kepala Kantor Wilayah DJP menghapuskan sanksi dimaksud secara jabatan," tutur pihak DJP.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan relaksasi diambil karena adanya proses penyempurnaan sistem inti administrasi perpajakan Coretax. "Jangka waktu yang kami tetapkan hari ini itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak," ujar Bimo di Jakarta.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 4.000 permohonan perpanjangan waktu lapor yang diajukan oleh Wajib Pajak Badan dan asosiasi perpajakan. Keputusan ini diharapkan memberi ruang bagi perusahaan untuk memastikan kebenaran perhitungan serta kelengkapan dokumen administratif.

Baca Juga: DJP Catat Pajak Digital Tembus Rp50,51 Trilun di Maret 2026

Petugas pajak dipastikan tetap siaga memberikan layanan tatap muka setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu, di kantor-kantor pelayanan. Di samping itu, DJP melakukan aksi jemput bola ke berbagai korporasi untuk memberikan asistensi langsung dalam proses pelaporan.

Langkah ini menjadi komitmen pemerintah dalam membantu wajib pajak sepenuhnya di tengah transisi sistem administrasi yang baru. Dengan demikian, kepastian hukum dan kenyamanan pelayanan tetap terjaga bagi para pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Istihanah