Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Impor Kacang Hijau hingga Buah Pir Kini Dapat Aturan Baru dari Kemendag

        Impor Kacang Hijau hingga Buah Pir Kini Dapat Aturan Baru dari Kemendag Kredit Foto: Pexels/Markus Spiske
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan baru yang mengatur tata laksana impor sejumlah komoditas pertanian melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini ditetapkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.

        "Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4).

        Melalui aturan baru ini, pemerintah memasukkan sejumlah komoditas ke dalam daftar larangan dan pembatasan impor (Lartas). Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, dan buah pir.

        Dengan masuknya komoditas tersebut ke dalam daftar Lartas, seluruh importir diwajibkan memiliki Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan oleh Kemendag. Persetujuan Impor itu hanya dapat diperoleh setelah importir mengantongi rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

        Kemendag juga menetapkan ketentuan khusus untuk dua komoditas utama, yakni beras pakan dan buah pir.

        Untuk impor beras pakan, importir wajib memiliki Persetujuan Impor dengan persyaratan berupa neraca komoditas. Sementara itu, impor buah pir juga wajib dilengkapi Persetujuan Impor dengan syarat tambahan berupa bukti penguasaan atas gedung berpendingin (cold storage) serta dokumen terkait produk.

        Selain persyaratan tersebut, impor beras pakan maupun buah pir juga diwajibkan melampirkan laporan surveyor sebagai bagian dari dokumen pelengkap impor.

        Dalam penyusunan kebijakan ini, Kemendag menyatakan telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Perumusan aturan juga mengacu pada Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

        Baca Juga: 87% Lahan Sawah Dikunci Jadi LP2B, APINDO Jabar Soroti Dampak ke Investasi dan Lapangan Kerja

        Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Andri Gilang Nugraha mengatakan kebijakan baru ini dirancang untuk memberikan dampak lanjutan bagi perekonomian nasional, tidak hanya dari sisi perdagangan tetapi juga produksi domestik.

        "Kebijakan ini tidak hanya menjaga stabilitas harga, tetapi juga mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan," jelas Andri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: