Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan Purbaya, Yudhi Sadewa berencana, memberikan insentif pajak sebesar 0% bagi perusahaan maupun investor yang masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Financial atau International Financial Center yang akan dibangun di Bali.
Kebijakan ini disiapkan sebagai strategi untuk menarik investasi sekaligus memperkuat cadangan devisa Indonesia.
"Kalau dia minta, saya kasih 0% (pajak). Kenapa saya kasih? Tadinya kan enggak ada juga. Dengan itu ya 0%, enggak apa-apa," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, kehadiran investor di KEK Financial tidak hanya membawa modal masuk, tetapi juga berpotensi menambah cadangan devisa nasional. Salah satu mekanismenya adalah melalui pembelian surat utang pemerintah oleh investor yang beroperasi di kawasan tersebut, sehingga dapat memperluas basis pembeli obligasi negara.
Pemerintah, lanjut Purbaya, juga membuka peluang pemberian fasilitas bunga rendah bagi investor yang membeli surat utang pemerintah sebagai bagian dari skema insentif.
“Mereka bisa beli bond pemerintah, kalau dia minta bunga rendah, fasilitas saya kasih. Kenapa? Itu bisa mengurangi tekanan terhadap bond kita dari pembeli lain di Amerika atau tempat lain. Jadi supply pembeli bond kita akan semakin banyak. Ini langkah strategi yang mungkin dalam waktu dekat segera diwujudkan," ucapnya.
Purbaya menjelaskan, kawasan keuangan khusus tersebut akan dibangun di atas lahan seluas sekitar 100 hektare. Salah satu daya tarik utama yang ditawarkan adalah penerapan sistem hukum common law yang mengadopsi praktik internasional, serupa dengan model yang diterapkan di Dubai, Uni Emirat Arab.
"Itu dengan KEK sekitar 100 hektare di situ. Common Law di situ, cara Dubai. Di luarnya hukum kita biasa. Kita juga begitu," tambahnya.
Baca Juga: Purbaya Copot 2 Pejabat Usai Temuan Restitusi Pajak Batu Bara Rp25 Triliun
Baca Juga: Purbaya Siapkan Bea Keluar dan Windfall Tax untuk Komoditas Nikel
Purbaya menambahkan, penerapan sistem hukum ganda dalam satu wilayah bukanlah hal baru dalam praktik global. Sejumlah negara telah lebih dulu memadukan common law dengan sistem hukum lain, termasuk hukum syariah, untuk menciptakan fleksibilitas regulasi sekaligus meningkatkan daya tarik investasi.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal kompetitif guna menarik minat investor global masuk ke kawasan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: