Mulai 2026, Makanan Halal atau Non-Halal Wajib Ditulis! Semua Produk Harus Transparan!
Kredit Foto: Instagram/BPJPH
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki kejelasan status halal atau non-halal mulai Oktober 2026. Kebijakan ini diposisikan sebagai upaya membangun transparansi sekaligus melindungi konsumen, terutama masyarakat Muslim.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menekankan bahwa aturan ini tidak bertujuan melarang produk tertentu masuk ke pasar domestik. Namun, setiap produk wajib secara terbuka menyatakan statusnya agar konsumen dapat mengambil keputusan dengan jelas.
"Yang halal kasih (label) halal, yang non-halal kasih (label) nonhalal," tambah Haikal.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa prinsip utama kebijakan ini adalah keterbukaan informasi, bukan pembatasan perdagangan.
Pemerintah tetap membuka ruang bagi semua produk global untuk masuk ke Indonesia. Namun, keharusan pelabelan menjadi syarat mutlak yang tidak dapat dihindari oleh pelaku usaha.
"Semua boleh masuk karena kita negara yang bebas, ada WTO. Masuk, silahkan, kasih label non-halal," tambah Haikal.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan posisi Indonesia sebagai pasar terbuka dengan standar perlindungan konsumen yang diperketat.
Di sisi lain, pemerintah melihat label halal sebagai elemen penting dalam membangun kepercayaan publik. Terlebih, mayoritas penduduk Indonesia merupakan Muslim yang sangat memperhatikan aspek kehalalan produk.
Menurut Haikal, label halal saat ini tidak lagi sekadar simbol administratif. Lebih dari itu, label tersebut menjadi jaminan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat dalam mengonsumsi atau menggunakan produk.
Kebijakan ini juga akan berlaku luas, tidak hanya pada makanan dan minuman. Produk seperti obat-obatan, kosmetik, hingga barang gunaan yang bersentuhan langsung dengan kulit juga akan masuk dalam kewajiban tersebut.
"Apa saja? Makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan lainnya, termasuk di Oktober 2026 di antaranya tekstil, barang gunaan lainnya, barang yang langsung bersentuhan dengan kulit," ujar Haikal.
Perluasan cakupan ini menandai perubahan besar dalam sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Selain itu, kewajiban sertifikasi halal juga mencakup produk jadi maupun bahan baku. Artinya, pengawasan tidak hanya berhenti pada produk akhir yang dikonsumsi masyarakat.
"Dua-duanya (barang jadi dan bahan baku). Di negara asal itu kita sedang buat dan sudah kita uji coba di beberapa negara, namanya inspeksi. Itu sudah kita sama dengan KSO Sucofindo, Id Survey," tambah ia.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan integritas produk sejak awal rantai distribusi.
Pengawasan bahkan dilakukan sejak produk masih berada di negara asal sebelum masuk ke Indonesia. Pemerintah menerapkan sistem pengecekan ganda guna meminimalkan risiko pelanggaran.
"Itu akan menjadi inspeksi awal biasa kan kita mesti double juga di sana kita periksa masuk pun juga ada pengecekan. Buat apa? buat menambah kepercayaan dan kenyamanan konsumen Indonesia," jelasnya.
Pendekatan ini juga untuk mengantisipasi potensi penggunaan bahan baku berisiko seperti Meat Bone Meal (MBM) yang dapat mengandung unsur babi.
Kebijakan wajib halal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, aturan ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sebelum aturan diberlakukan penuh, pemerintah kini terus melakukan koordinasi lintas kementerian.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada produk yang beredar tanpa kejelasan label saat regulasi mulai diterapkan.
"Bayangkan kalau seandainya masuk tanpa kita antisipasi dan sudah beredar dan kita tiba-tiba berlaku peraturan dan itu masih ada label-label yang belum dilabeli halal atau nonhalal. Nah itu PR-nya menjadi double. Belum lagi penarikan, belum lagi bersentuhan dengan aspek hukum. Karena itu kedatangan kami ini untuk antisipasi," imbuh Haikal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: