Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Investor Kripto Tembus 21,37 Juta, Tapi Transaksi Malah Turun ke Rp22,24 Triliun

        Investor Kripto Tembus 21,37 Juta, Tapi Transaksi Malah Turun ke Rp22,24 Triliun Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto pada Maret 2026 sebesar Rp22,24 triliun, turun 0,97% dibandingkan Februari 2026 yang mencapai Rp23,59 triliun.

        Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan bahwa meski terjadi fluktuasi nilai transaksi, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital tetap terjaga.

        Di sisi lain, jumlah konsumen aset kripto juga terus menunjukkan tren peningkatan. Hingga Maret 2026, jumlah akun investor tercatat mencapai 21,37 juta atau tumbuh 1,43% dibandingkan bulan sebelumnya.

        “Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, masih terjaga dengan baik,” ujar Adi dalam Konferensi Pers Hasil RDKB April 2026, Selasa (5/5/2026).

        Selain itu, layanan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) turut mencatat kinerja positif. Sepanjang Maret 2026, nilai transaksi yang diselesaikan mencapai Rp2,11 triliun dengan jumlah pengguna sebanyak 17,17 juta yang tersebar di seluruh Indonesia.

        Baca Juga: Geopolitik Memanas, Industri Kripto RI Turun 31% pada Kuartal I-2026

        Baca Juga: Emas atau Kripto? Ini Perbandingan yang Lagi Diperdebatkan Investor

        Adi menambahkan, tingginya minat terhadap inovasi keuangan digital juga tercermin dari banyaknya pelaku usaha yang ingin bergabung dalam ekosistem yang diawasi OJK.

        “Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK hingga April 2026, OJK telah menerima 323 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox,” jelasnya.

        Model bisnis yang dikembangkan pun semakin beragam, mulai dari tokenisasi emas, surat berharga, hingga manfaat kepemilikan properti. Beberapa di antaranya telah dinyatakan lolos uji coba sandbox dan siap untuk dikembangkan lebih lanjut.

        Seiring perkembangan tersebut, OJK saat ini tengah menyusun regulasi terkait penawaran aset berbasis tokenisasi atau real world asset (RWA) yang berpotensi menjadi alternatif instrumen investasi baru.

        Dalam mendukung penguatan ekosistem, penyelenggara ITSK juga telah menjalin lebih dari 1.300 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan lintas sektor.

        Di tengah pertumbuhan industri yang pesat, OJK menegaskan akan tetap mengedepankan aspek pengawasan. Regulator bahkan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah penyelenggara yang melanggar ketentuan.

        Baca Juga: OJK Ungkap Biang Kerok Transaksi Kripto Anjlok di Indonesia

        Baca Juga: Kripto Jadi Ladang Pajak Baru, Setoran Nyaris Rp2 T

        “Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor IAKD, OJK tengah mengenakan sanksi administratif kepada dua penyelenggara,” tegasnya.

        Ke depan, OJK menilai industri aset keuangan digital akan terus berkembang seiring meningkatnya adopsi teknologi, dengan tetap menjaga keseimbangan antara inovasi, regulasi, dan perlindungan konsumen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: