Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Ungkap Manajer Investasi Ajukan Izin Pendirian DPLK

        OJK Ungkap Manajer Investasi Ajukan Izin Pendirian DPLK Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah manajer investasi (MI) tengah mengajukan izin pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) seiring implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan proses pengajuan tersebut masih berada dalam tahap evaluasi perizinan oleh regulator.

        “Langkah tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang membuka ruang bagi MI untuk menjadi pendiri DPLK,” ujarnya dalam konferensi pers hasil RDKB April 2026, Selasa (5/5/2026).

        Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas penyelenggaraan program pensiun sekaligus meningkatkan inklusi keuangan jangka panjang di Indonesia. Masuknya MI ke industri DPLK juga dinilai dapat memperluas layanan keuangan berbasis investasi jangka panjang kepada masyarakat.

        Meski begitu, OJK menegaskan proses perizinan tetap dilakukan secara hati-hati (prudent). Regulator tidak hanya menilai aspek permodalan, tetapi juga kesiapan tata kelola perusahaan, sistem administrasi kepesertaan, manajemen risiko, kesiapan operasional, hingga kualitas sumber daya manusia.

        “Guna memastikan perlindungan peserta dan keberlanjutan program DPLK,” katanya.

        Ogi menyebut, minat MI untuk mendirikan DPLK menunjukkan besarnya potensi pasar dana pensiun domestik yang masih terbuka lebar. Namun, di sisi lain, keterlibatan MI diprediksi dapat meningkatkan persaingan di industri, khususnya dalam pengelolaan investasi dan pengembangan layanan digital.

        Baca Juga: Aset Dana Pensiun RI Tembus Rp1.684 Triliun, Tumbuh 10,49%

        Baca Juga: OJK Targetkan Dana Pensiun Tumbuh hingga 25% per Tahun

        Baca Juga: OJK Spill Dua Program Ini Dongkrak Aset Dana Pensiun hingga Rp1.700 Triliun

        Ke depan, OJK memprediksi industri DPLK akan semakin kompetitif dan dinamis. Persaingan tidak hanya mengandalkan jaringan distribusi, tetapi juga kualitas pengelolaan investasi, inovasi produk, digitalisasi layanan, serta perluasan akses kepesertaan.

        “Selain itu, OJK juga mendorong agar DPLK dapat menjadi salah satu wadah konsolidasi dana pensiun pemberi kerja sehingga pengelolaan dana pensiun menjadi lebih efisien dan profesional,” ujar Ogi.

        “Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan peserta,” lanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: