Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Restrukturisasi Kredit Rp17,4 Triliun untuk Korban Bencana di Sumatera

        OJK Restrukturisasi Kredit Rp17,4 Triliun untuk Korban Bencana di Sumatera Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyalurkan restrukturisasi kredit senilai Rp17,4 triliun kepada debitur yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan relaksasi ini diberikan kepada 279.000 rekening dan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak 10 Desember 2025.

        Langkah ini diambil guna meringankan beban masyarakat serta pelaku usaha yang mengalami hambatan ekonomi akibat bencana. "Sampai dengan Maret tahun ini telah diberikan restrukturisasi kredit pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp17,4 triliun," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kamis (7/5/2026).

        Selain bantuan bagi korban bencana, OJK juga mengimplementasikan kebijakan strategis untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah. Salah satu langkah teknis yang diterapkan adalah pembatasan informasi dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk kredit dengan nominal di atas Rp1 juta.

        OJK turut melakukan percepatan pembaruan status pelunasan kredit dalam sistem informasi keuangan nasional. Kini, pembaruan status kelancaran pembayaran dilakukan hanya dalam waktu tiga hari setelah debitur melakukan pelunasan kewajibannya.

        Baca Juga: OJK Catat Penghimpunan Dana Korporasi Tembus Rp59,35 Triliun per 5 Mei 2026

        Sinergi juga diperkuat melalui pemberian data yang diperlukan kepada BP Tapera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu mengakselerasi penyerapan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.

        Pada kesempatan yang sama, OJK menetapkan peta jalan pengembangan dan penguatan kegiatan usaha bulion untuk periode 2026-2031. Aturan khusus terkait produk investasi Exchange Traded Fund (ETF) dengan underlying emas juga telah diterbitkan sebagai bagian dari penguatan ekosistem tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: