LPS Bayar Klaim Nasabah Rp304,8 Miliar dari 7 BPR/BPRS yang Dicabut Izinnya
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat hingga akhir April 2026 terdapat tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR)/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan dari jumlah tersebut, tiga bank merupakan kasus likuidasi atau resolusi yang terjadi khusus pada tahun berjalan 2026.
"Jadi dari tujuh itu ada tiga yang khusus tahun ini," kata Anggito dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Anggito menuturkan total simpanan layak bayar dari bank-bank yang dicabut izin usahanya tersebut mencapai Rp1,53 triliun.
Dari nominal tersebut, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan dan penanganan simpanan nasabah sebesar Rp304,8 miliar.
Jika dibandingkan dengan periode 2024 maupun 2025, kata Anggito, jumlah BPR/BPRS yang dilikuidasi tidak menunjukkan peningkatan secara tahunan.
Baca Juga: LPS Catat Jumlah Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Meningkat 21,6%
Baca Juga: Bank Bangkrut Nambah Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai
Hal ini menandakan bahwa dinamika penutupan bank masih mengikuti pola normal dalam industri perbankan, khususnya pada segmen BPR dan BPRS.
"Secara tahunan tidak ada tambahan BPR-BPRS yang likuidasi. Jadi polanya masih pola normal untuk tahun 2026," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: