Komdigi Ancam Marketplace Nakal dengan Denda hingga Blokir Akses
Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan penyelenggara e-commerce memiliki kewajiban penuh untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP TUNAS. Aturan ini ditegaskan tidak hanya berlaku bagi platform media sosial, tetapi mencakup seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menyatakan marketplacemerupakan bagian integral dari ekosistem yang diatur dalam regulasi tersebut.
“Ketika kita bicara PP TUNAS, siapa yang menjadi objek pengaturan dan harus tunduk pada ketentuan PP TUNAS adalah semua penyelenggara sistem elektronik, baik penyelenggara sistem elektronik lingkup publik maupun lingkup privat. Dalam hal ini, marketplace adalah bagian dari penyelenggara sistem elektronik,” ujar Mediodecci dalam forum diskusi di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Urgensi penerapan PP TUNAS pada sektor e-commerce didasari fakta bahwa anak-anak kini telah menjadi pelaku aktif dalam ekonomi digital. Menurut Mediodecci, pola konsumsi anak berubah drastis dari transaksi fisik ke digital.
“Jadi artinya anak-anak itu pelaku transaksi digital. Mereka belanja pakai digital, top up dompet digital, melakukan in-app purchase. Sehingga kalau tidak ada perlindungan yang sebenarnya sudah ada ya di dalam PMSE kemudian diperkuat lagi dengan adanya PP TUNAS,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), termasuk ketentuan bagi marketplace, periklanan, perizinan usaha, dan pengawasan pelaku usaha daring.
Salah satu poin krusial dalam PP TUNAS adalah pembatasan teknik pemasaran agresif terhadap pengguna anak. Platform e-commerce dilarang mendorong perilaku konsumtif anak melalui algoritma iklan yang sangat personal.
“Larangannya jelas tidak melakukan profiling, tidak mengumpulkan geolocation secara tepat, dan tidak menerapkan nudge technique. Artinya, tidak boleh ada iklan yang dipersonalkan. Tidak ada anak-anak, tidak boleh didorong iklan, karena mereka ya enggak didorong iklan aja sudah impulsif,” tegas Mediodecci.
Baca Juga: idEA Akui Verifikasi Umur Jadi Tantangan Perlindungan Anak di E-Commerce
Baca Juga: UMKM Akan Dilindungi Regulasi Baru di E-Commerce
Baca Juga: DJP Sebut Pajak E-Commerce Tinggal Tunggu Restu Purbaya
Karena itu, PP TUNAS juga mewajibkan platform e-commerce memastikan adanya verifikasi usia yang kuat agar anak di bawah 16 tahun tidak mengakses layanan yang tidak didesain untuk mereka, kecuali dengan persetujuan orang tua secara ketat.
Komdigi telah menyiapkan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemutusan akses. Namun, Mediodecci menekankan perlindungan anak di ruang digital memerlukan kolaborasi lintas pihak.
“Intinya adalah bahwa ekosistem digital itu adalah satu ekosistem tanggung jawab kita bersama dan ini ada shared responsibility atau tanggung jawab yang dibagi peran yang dibagi antara negara, platform, dan tentunya tetap mengedepankan pendampingan keluarga yang secara langsung mendampingi anak ketika anak berjalan di ruang digital,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri