Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti ke BPR Harta Swadiri

        OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti ke BPR Harta Swadiri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Danaputra Sakti ke dalam PT BPR Harta Swadiri sebagai bagian dari langkah konsolidasi industri perbankan guna memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, dan memperkokoh ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

        Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/D.03/2026 tanggal 20 April 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Danaputra Sakti ke dalam PT BPR Harta Swadiri.

        Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, mengatakan bahwa penggabungan usaha diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan efisiensi usaha BPR sehingga mampu memperluas akses layanan kepada masyarakat.

        “Melalui penggabungan usaha, BPR diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas akses layanan kepada masyarakat, serta memperkuat ketahanan dalam menghadapi dinamika perekonomian dan perkembangan industri jasa keuangan,” kata Farid dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (8/5/2026). 

        Dengan realisasi penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Malang menjadi 45 BPR dan 6 BPRS.

        Sampai dengan 31 Maret 2026, aset BPR/S di wilayah kerja OJK Malang tercatat sebesar Rp2,89 triliun atau turun 9,20 persen secara tahunan (year on year/yoy). Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp1,68 triliun atau turun 17,30 persen yoy, sedangkan kredit/pembiayaan tercatat sebesar Rp1,89 triliun atau turun 12,37 persen yoy.

        Penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh efektifnya penggabungan usaha PT BPR Lestari Jatim, PT BPR Lestari Jabar, PT BPR Lestari Jateng, PT BPR Lestari Jakarta, dan PT BPR Lestari Jogja ke dalam PT BPR Lestari Banten pada 9 Maret 2026. 

        Baca Juga: OJK Restrukturisasi Kredit Rp17,4 Triliun untuk Korban Bencana di Sumatera

        Baca Juga: OJK Catat Penghimpunan Dana Korporasi Tembus Rp59,35 Triliun per 5 Mei 2026

        OJK mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.

        “Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan industri BPR yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional,” tutup Farid. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: