Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Viral Dokter Magang Gugur di Jambi, Rieke Diah Pitaloka Minta Jangan Jadikan Dokter Muda Tambal Kekurangan Nakes di Daerah

        Viral Dokter Magang Gugur di Jambi, Rieke Diah Pitaloka Minta Jangan Jadikan Dokter Muda Tambal Kekurangan Nakes di Daerah Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah untuk segera menghentikan praktik eksploitasi terhadap para dokter internship (magang).

        Desakan keras ini menyusul kabar duka atas meninggalnya dr. Mytha Aprilia Azmy beserta tiga dokter internship lainnya saat tengah menjalankan tugas di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi.

        Politisi dari Fraksi PDIP tersebut menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas gugurnya keempat pahlawan kesehatan muda itu.

        Ia menegaskan bahwa insiden memilukan ini tidak boleh sekadar dianggap sebagai musibah individual, melainkan bukti nyata bobroknya tata kelola program internship kedokteran di Indonesia.

        "Tragedi ini harus menjadi alarm keras bagi negara. Kita tidak boleh membiarkan dokter muda yang mengambil program internship bekerja dalam tekanan ekstrem, jam kerja berlebihan, minim perlindungan, dan lemahnya supervisi hanya demi menambal kekurangan tenaga kesehatan di daerah," tegas Rieke dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

        Rieke, yang juga membidangi pengawasan Hak Asasi Manusia (HAM) di Komisi XIII, menyoroti bahwa para dokter internship kerap diperlakukan layaknya tenaga kerja murah tanpa jaminan perlindungan yang memadai.

        Menurutnya, rentetan kasus kematian dokter muda dalam program ini sudah masuk ke dalam ranah pelanggaran hak dasar. Persoalan ini tak hanya menyangkut kewajiban profesi, tetapi juga hak hidup, hak atas rasa aman, perlindungan kesehatan mental, hingga hak mendapatkan kondisi kerja yang manusiawi.

        Untuk mengurai benang kusut ini, Rieke menilai solusi perbaikan tidak akan cukup jika hanya mengandalkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang bersifat sektoral.

        Pasalnya, tata kelola internship melibatkan banyak lembaga, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Bappenas, Pemerintah Daerah, hingga BPJS.

        Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah pusat untuk segera merumuskan instrumen hukum di tingkat yang lebih tinggi dan mengikat lintas sektor.

        "Instrumen hukumnya harus berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Internsip Kedokteran. Pemerintah harus mengatur secara tegas batasan jam kerja dan shift, standar supervisi, jaminan sosial, serta pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah berbasis sistem digital Satu Data Indonesia," paparnya.

        Rieke mengingatkan bahwa program internship adalah fondasi masa depan pelayanan kesehatan rakyat. Jika saat ini negara gagal memberikan perlindungan bagi dokter mudanya, maka pemerintah sama saja sedang mempertaruhkan ketahanan kesehatan nasional ke depannya.

        "Tragedi dr. Mytha dan tiga dokter internship lainnya ini harus menjadi titik balik reformasi nasional tata kelola kedokteran kita," pungkas Rieke.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: