Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun yang menjerat Nadiem Anwar Makarim kini memasuki babak krusial dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Nilai kerugian negara yang jumbo serta dugaan aliran dana hingga ratusan miliar rupiah membuat perkara ini menjadi salah satu sorotan besar dalam penegakan hukum sektor pendidikan.
Majelis hakim menyatakan proses pembuktian telah selesai dan memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk membacakan tuntutan pada Rabu (13/5/2026).
"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei 2026," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat menutup sidang pemeriksaan terdakwa.
Di tengah memasuki fase penentuan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah. Keputusan itu berlaku mulai Selasa (12/5) dengan sejumlah syarat ketat, dan dapat dibatalkan apabila dilanggar.
Hakim menegaskan pengalihan status tersebut murni didasarkan pada kondisi kesehatan terdakwa tanpa adanya faktor lain. Meski demikian, perubahan status ini terjadi tepat menjelang pembacaan tuntutan, sehingga menjadi perhatian publik dalam dinamika persidangan.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan berupa Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2020–2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta prinsip pengadaan.
Program digitalisasi tersebut bahkan disebut tidak memberikan manfaat optimal sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Baca Juga: Nadiem Makarim Akui Beri Gaji Tambahan Staf Khusus dari Kantong Pribadi
Selain itu, ia juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berkaitan dengan proyek tersebut melalui perusahaan terkait. Kasus ini turut menyeret sejumlah pihak lain, termasuk beberapa terdakwa dalam berkas terpisah serta satu pihak yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang membawa ancaman hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Sidang tuntutan yang akan digelar menjadi penentu arah lanjutan perkara besar ini, sekaligus menguji konstruksi dakwaan yang telah dibangun selama proses persidangan.