Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polemik Film 'Pesta Babi' Dilarang di Banyak Daerah, Menteri Pigai: Pelarangan Nobar Harus Melalui Putusan Pengadilan

        Polemik Film 'Pesta Babi' Dilarang di Banyak Daerah, Menteri Pigai: Pelarangan Nobar Harus Melalui Putusan Pengadilan Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa pelarangan maupun pembubaran acara pemutaran film atau nonton bareng tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum maupun putusan pengadilan yang sah.

        Pernyataan itu disampaikan Pigai di Jakarta, Selasa (12/5/2026), menyusul polemik pelarangan dan pembubaran pemutaran film dokumenter berjudul Pesta Babi di sejumlah kampus dan daerah.

        Beberapa agenda pemutaran film tersebut sebelumnya dilaporkan dibatalkan akibat adanya tekanan dan desakan penghentian dari kelompok tertentu.

        Pigai menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi dan negara hukum, pembatasan terhadap karya seni tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

        “Pembatasan karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan maupun menurut undang-undang,” kata Pigai.

        Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak, baik individu maupun kelompok, yang bertindak melampaui kewenangan dengan melakukan pelarangan di ruang publik tanpa dasar hukum.

        Menurutnya, kewenangan untuk melarang sebuah karya sepenuhnya berada di ranah hukum dan tidak dapat diambil alih oleh kelompok masyarakat tertentu.

        “Kalau orang atau pihak tersebut tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan pelarangan itu,” tegasnya.

        Pigai menambahkan, pelarangan karya film tanpa landasan hukum yang sah bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak dapat dibenarkan di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: