Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Industri Perunggasan Dinilai Semakin Terkonsentrasi dan Tidak Sehat

        Industri Perunggasan Dinilai Semakin Terkonsentrasi dan Tidak Sehat Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Industri perunggasan sangat strategis memengaruhi perekonomian Indonesia. Penyediaan protein yang cepat diproduksi dalam waktu singkat dipenuhi dari penyediaan protein hewani berupa daging ayam broiler dan telur ayam. Jadi, industri ini merupakan kisah sukses modernisasi pertanian dan teknologi pangan. Dalam waktu hanya 30-40 hari, ayam broiler sudah dapat dipanen. Produksi telur pun sangat efisien dengan teknologi pembibitan, pakan, kesehatan ternak, dan manajemen kandang modern.

        Jadi, industri perunggasan menjadi sumber protein hewani yang paling terjangkau di masyarakat dan menyerap banyak tenaga kerja. Secara teknis, industri perunggasan (telur dan daging ayam) menjadi tulang punggung penyediaan protein hewani rakyat Indonesia. Dengan sistem produksi seperti sekarang ini, kebutuhan protein rakyat tercukupi dan terjangkau karena harganya murah.

        Namun, banyak keluhan di kalangan produsen peternak perunggasan akibat sering mengalami kerugian, gulung tikar, terlilit utang, bahkan penyitaan aset properti kandang ataupun rumah akibat kerugian usaha. Fakta ini menjadi indikasi bahwa struktur industri (produksi dan perdagangan) sakit dan berada dalam persaingan tidak sehat. Industri perunggasan mengalami konsentrasi horizontal dan vertikal sehingga menguntungkan konglomerasi di hulu dan merugikan peternak di hilir. Nilai tambah dinikmati oleh perusahaan besar, sementara usaha kecil tertindas.

        Masalah industri perunggasan adalah praktik monopoli serta konsentrasi vertikal dan horizontal tersebut. Teknologi dan sistem produksi tidak ada masalah. Namun, di balik keberhasilan tersebut, tersembunyi persoalan serius dalam struktur industrinya. Masalah utama industri perunggasan Indonesia bukan lagi sekadar teknologi produksi, melainkan struktur industrinya yang semakin terkonsentrasi sehingga mudah terjadi praktik monopoli. Akibatnya, sistem perunggasan menciptakan ketidakadilan ekonomi yang serius.

        Hadirnya rencana Kadin untuk mengundang investor baru di hulu menjadi isu sensitif dan perbincangan meluas di kalangan peternak, akademisi dan kampus, serta pengusaha besar itu sendiri. Hal ini harus dijelaskan, apakah akan memperbaiki persaingan yang sehat sehingga peternak mempunyai akses yang lebih baik terhadap input produksi, proses produksi, dan pasar. Atau sebaliknya, apakah kehadiran investor baru hanya akan melanggengkan konsentrasi dari hulu ke hilir dan konsentrasi horizontalnya.

        Selama ini pengusaha besar melakukan integrasi usaha yang sangat kuat dari hulu sampai hilir. Perusahaan besar menguasai pembibitan DOC (day old chick), pakan ternak, obat dan vaksin, rumah potong, distribusi, cold storage, bahkan ritel dan perdagangan. Inilah yang merupakan akar masalahnya selama ini. Akibatnya, perusahaan besar mengontrol harga input, mengontrol pasokan DOC, mengontrol distribusi, bahkan dengan mudah dapat memengaruhi harga pasar ayam dan telur.

        Akhirnya, peternak rakyat hanya menjadi price taker, membeli input mahal, menjual hasil murah, dan menanggung risiko terbesar. Di sinilah letak ketidakadilan dari industri perunggasan ini. Inilah paradoksnya, pada satu sisi konsumen menikmati harga protein murah. Namun, pada sisi lain peternak kecil sering bangkrut, margin keuntungan sangat tipis, dan aset usaha sering disita bank.

        Pemerintah atau negara dalam hal ini harus hadir karena industrinya tidak sehat. Pemerintah dan KPPU mutlak harus melakukan reformasi struktur industri menjadi persaingan sehat secara bertahap. Pembatasan integrasi vertikal berlebihan harus dilakukan dengan membuat batas integrasi usaha tertentu. Misalnya, perusahaan pembibit besar tidak boleh mendominasi perdagangan livebird, integrator besar dibatasi proporsi budidaya langsung, dan sebagian pasar wajib dialokasikan untuk peternak mandiri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: