Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pemerintah akan mencoret penerima bantuan sosial yang terbukti menggunakan dana untuk aktivitas judi online. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam penertiban penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran.
“Sampai hari ini terus kita atasi ya, langsung yang menggunakan bantuan sosial untuk judol langsung otomatis dicoret dari penerima bansos,” ujar Cak Imin. Beliau menegaskan penindakan terus dilakukan guna mengatasi persoalan kemiskinan yang berkaitan dengan maraknya judi online.
Menteri Sosial Gus Ipul mengungkapkan bahwa pemerintah telah mencoret 11.000 lebih keluarga penerima manfaat (KPM) pada triwulan pertama tahun 2026. Data tersebut menunjukkan tindakan tegas bagi mereka yang terindikasi menyalahgunakan bantuan pemerintah.
"Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret [dari daftar penerima bansos] di triwulan pertama. Dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret," kata Gus Ipul. Beliau menjelaskan bahwa belasan ribu KPM tersebut dicoret karena terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Baca Juga: Pengawasan Harus Diperketat, Jangan Sampai Indonesia Jadi Markas Judi Online Internasional
Pihak Kementerian Sosial memanfaatkan informasi dari PPATK terkait pemanfaatan dana bantuan sosial yang digunakan untuk berjudi. Kerja sama ini bertujuan agar bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan dimanfaatkan secara benar.
"Sehingga kita bisa memberikan bansos kepada mereka yang lebih membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar. Ini pelajaran yang paling penting," katanya. Pemerintah akan terus melakukan pemadanan data terbaru bersama BPS dan PPATK untuk memastikan validitas penerima bantuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: