Kredit Foto: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Gugatan perdata dilayangkan terhadap dua juri dan seorang MC lomba cerdas cermat empat pilar MPR yang viral di Pontianak, memicu babak baru polemik di ranah hukum. Di tengah gugatan tersebut, pihak MPR justru lebih dulu mengambil langkah dengan menonaktifkan dewan juri dan MC dari kegiatan tersebut.
Advokat David Tobing resmi menggugat dua juri, yakni Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, serta MC Shindy Luthfiana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor JKT.PST-12052026HYC terkait dugaan tindakan yang dinilai tidak profesional saat lomba berlangsung.
"Tindakan juri dan moderator tidak benar. Makanya, saya sebagai warga negara berhak mengoreksi. Salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026," ujar David dalam petitumnya.
Ia menilai tindakan para juri dan MC telah melanggar prinsip objektivitas dan keadilan dalam kompetisi. Bahkan, ia mengaitkan perbuatan tersebut dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
"Tindakan juri dan MC (moderator) sangat bertentangan dengan prinsip keprofesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata dia.
Tak hanya menggugat juri dan MC, David juga menyeret Ketua MPR Ahmad Muzani dalam perkara ini. Ia meminta agar kedua juri diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya di lingkungan MPR.
"Memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," kata David.
Selain itu, gugatan juga mencakup permintaan agar para tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media nasional dan langsung kepada siswa SMAN 1 Pontianak.
"Permintaan maaf berukuran setengah halaman," kata David.
Di sisi lain, MPR merespons polemik ini dengan langkah administratif lebih dulu. Melalui pernyataan resmi di media sosial, MPR mengumumkan penonaktifan juri dan MC sebagai bentuk evaluasi awal.
"Terkait ramainya pemberitaan di media sosial tentang LCC Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat, mengenai penilaian jawaban peserta pada salah satu sesi lomba, panitia pelaksana dari Sekretariat Jenderal MPR Ri telan menonaktifkan Dewan Juri dan MC pada kegiatan LCC ini," tulis MPR.
MPR juga menegaskan bahwa kegiatan pendidikan seperti lomba cerdas cermat harus menjunjung tinggi nilai sportivitas, objektivitas, dan keadilan.
"MPR Rl akan melakukan evakuasi menyeluruh terhadap aspek teknis pelaksanaan lomba, termasuk mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban," kata MPR.
Kasus ini mencerminkan bagaimana polemik di ruang publik dapat berujung pada jalur hukum sekaligus evaluasi institusional. Di satu sisi ada tuntutan akuntabilitas melalui pengadilan, di sisi lain ada upaya internal untuk menjaga kredibilitas lembaga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama