Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cek Fakta: Benarkah Gaji ke-13 PNS dan TNI-Polri 2026 Dipangkas? Ini Penjelasan Kemenkeu

        Cek Fakta: Benarkah Gaji ke-13 PNS dan TNI-Polri 2026 Dipangkas? Ini Penjelasan Kemenkeu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menepis kabar mengenai pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Pencairan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri tetap akan dilakukan pada Juni 2026 sesuai yang telah ditetapkan.

        Melalui keterangan resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kemenkeu menyatakan informasi yang beredar terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pemotongan gaji ke-13 merupakan hoaks.

        “Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,” tulis PPID Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/5/2026).

        Kemenkeu meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap penyebaran informasi palsu yang mencatut nama kementerian maupun pejabat pemerintah.

        “Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan,” tambah keterangan PPID.

        Informasi keliru tersebut muncul setelah beredar tangkapan layar sebuah artikel dengan judul “Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya”. Kemenkeu menegaskan isi pemberitaan tersebut merupakan hasil manipulasi.

        Baca Juga: Gaji ke‑13 ASN Cair Tanggal Berapa? Cek Prediksi Juni 2026

        Baca Juga: Kemenkeu Tepis Kabar Purbaya Masuk RS: Saat Ini Dalam Keadaan Sehat

        Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan tetap dicairkan pada Juni 2026.

        "Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," ucap Purbaya, dikutip Kamis (7/5).

        Kebijakan pemberian gaji ke-13 itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: