Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Main Game dan Merokok saat Rapat, Kader Gerindra Cuma Disanksi Teguran Keras

        Main Game dan Merokok saat Rapat, Kader Gerindra Cuma Disanksi Teguran Keras Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember, Ahmad Syahri As Sidiqi.

        Politikus tersebut mendapat teguran keras dan terakhir setelah aksinya bermain game sambil merokok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) viral di media sosial.

        Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang digelar pada Jumat (15/5). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Kehormatan, Fikrah Auliaurrahman.

        Fikrah menyatakan Ahmad Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra berdasarkan hasil pemeriksaan majelis yang terdiri dari lima anggota sidang.

        "Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra," kata Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta.

        Baca Juga: Bupati Jember soal Anggota DPRD Merokok Sambil Main Gim, 'Pas Lagi Apes Aja Terus Viral'

        Ia kemudian menegaskan putusan sanksi yang dijatuhkan kepada kader Gerindra tersebut.

        "Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," ujar Fikrah.

        Majelis Kehormatan juga memberi peringatan serius. Jika Ahmad Syahri kembali melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari, ia terancam langsung diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.

        Sementara itu, anggota Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, mengungkapkan bahwa Ahmad Syahri dinilai melanggar tujuh pasal dalam AD/ART Partai Gerindra.

        Beberapa pasal yang dilanggar di antaranya Pasal 16 ayat 2 AD tentang kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Selain itu, ia juga dianggap melanggar Pasal 67 ayat 5 AD mengenai sumpah kader untuk tunduk dan patuh terhadap ideologi serta disiplin partai.

        Baca Juga: Viral Sebuah Video Anggota Dewan Cuek Tak Perhatikan Rapat Membahas Rakyat, Malah Asyik Main Game Online dan Merokok

        Tak hanya itu, Ahmad Syahri juga disebut melanggar Pasal 68 AD terkait jati diri kader partai yang mengharuskan setiap kader bertindak sopan, disiplin, dan rendah hati dalam kehidupan sehari-hari.

        Majelis juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), termasuk kewajiban mematuhi keputusan partai serta menjaga kepentingan dan kehormatan Partai Gerindra dari tindakan yang dapat merugikan citra partai.

        Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik usai video Ahmad Syahri bermain game sambil merokok di tengah rapat beredar luas dan ramai menuai kritik dari masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: