Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Resmi! Gaji ke-13 ASN Cair Penuh Tanpa Potongan

        Resmi! Gaji ke-13 ASN Cair Penuh Tanpa Potongan Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aparatur Sipil Negara (ASN) sempat khawatir mengenai pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan pada Juni 2026, menyusul isu efisiensi anggaran yang beredar. 

        Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan bahwa gaji ke-13 akan tetap cair penuh tanpa pemotongan.

        “Kalau gaji tidak kena efisiensi, termasuk gaji ke-13 ASN,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faisal Saleh, dikutip Jumat (15/5).

        Pemprov Sulsel telah menyiapkan anggaran sekitar Rp162 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tahun ini. Tambahan penghasilan tersebut ditujukan untuk membantu biaya pendidikan anak ASN menjelang tahun ajaran baru.

        Komponen gaji tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja (tukin) atau TPP 100%.

        Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada Juni 2026.

        “Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat (1).

        Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Gaji ke-13 PNS dan TNI-Polri 2026 Dipangkas? Ini Penjelasan Kemenkeu

        Baca Juga: Rincian Gaji ke-13 PPPK 2026, Ini Detilnya!

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan gaji ke-13 menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi 2026 melalui optimalisasi kebijakan fiskal.

        Pemerintah menargetkan penyaluran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp55 triliun sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: