Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rosan Sebut Pembentukan Danantara Sumberdaya Demi Cegah Praktik Curang Ekspor

        Rosan Sebut Pembentukan Danantara Sumberdaya Demi Cegah Praktik Curang Ekspor Kredit Foto: Dok. BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Chief Executive Officer (CEO) Danantara IndonesiaRosan Roeslani, menjelaskan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai perusahaan yang akan berfokus pada transparansi transaksi ekspor di Indonesia.

        Menteri Investasi dan Hilirisasi merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu mengatakan pembentukan DSI merupakan tindak lanjut atas arahan Prabowo Subianto terkait pengawasan transaksi ekspor nasional. Langkah tersebut juga disebut menjadi bagian dari penerapan good governance dalam tata kelola pemerintahan.

        “Kami sudah membentuk satu badan yang pertama tadi disampaikan oleh Pak Menko bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Yang di mana kami ingin tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi,” ujar Rosan dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2026).

        Rosan melanjutkan, dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027, Presiden Prabowo memandang praktik ekspor Indonesia masih menghadapi sejumlah kejanggalan berdasarkan data yang dipublikasikan World Bank

        Baca Juga: Prabowo Siapkan Ekspor SDA Satu Pintu, Danantara Bentuk Danantara Sumberdaya Indonesia

        Baca Juga: Airlangga Sebut Transisi Ekspor SDA Dilakukan Bertahap dan Akan Dievaluasi 3 Bulan

        Baca Juga: Prabowo Bikin Aturan Baru, Ekspor Sawit hingga Batu Bara Kini Wajib Lewat BUMN.

        Dua praktik yang disoroti yakni under-invoicing dan transfer pricing.

        “Dalam kurun waktu yang sekian lama kita lihat dari data yang disampaikan oleh Bapak Presiden, data dari World Bank, begitu tingginya under-invoicing dan transfer pricing terhadap komoditas-komoditas kita,” jelas Rosan.

        Praktik under-invoicing dalam transaksi ekspor merupakan upaya eksportir yang secara sengaja mencantumkan harga atau nilai barang lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya. Praktik tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari pajak, mengaburkan total keuntungan ekspor, serta memanipulasi data kepabeanan.

        Sementara itu, transfer pricing dalam ekspor merupakan taktik eksportir yang memanfaatkan hubungan afiliasi lintas negara guna menekan kewajiban pajak. Praktik ini dilakukan dengan memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak lebih rendah melalui penurunan nilai ekspor.

        Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi mengumumkan pembentukan badan ekspor sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan ekspor komoditas unggulan Indonesia.

        Baca Juga: Bentuk Badan Ekspor, Prabowo Bidik Tambahan Devisa Rp2.653 Triliun per Tahun

        Baca Juga: Dolar Hasil Ekspor Kini Wajib Parkir di RI, Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen

        Badan ekspor tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).

        “Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” ujar Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Muhammad Farhan Shatry
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: