Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Jagat maya tengah menyoroti tugas baru yang diberikan kepada guru di Indonesia selain mendidik para siswa. Tugas tersebut adalah mengurus keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.
Seorang warganet dengan akun X @LambeSahamjja menilai tugas tambahan tersebut membuat guru terbebani. Pasalnya, selain tidak mendapat tambahan gaji, mereka juga dihadapkan pada sanksi berat jika tidak menjalankan tugas.
“Guys ini yang lagi bikin banyak guru emosi dan resah. Bayangin… guru yang harusnya fokus ngajarin murid, nyiapin materi, nilai tugas, dampingin anak, malah sekarang disuruh ngurus paket MBG, dokumentasi makanan, distribusi omprengan, serah terima paket,” tulisnya, Kamis (21/5).
“Dan mereka tidak dapat tambahan uang sepeserpun. Jika tidak dilakukan, kabarnya akan dikenakan SP1, bahkan mutasi. Kalau honorer bisa diberhentikan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan insentif harian bagi guru yang ditunjuk menjadi penanggung jawab atau Person in Charge (PIC) dalam program MBG. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas tugas tambahan guru dalam mengawal distribusi makanan di sekolah.
Besaran dan Skema Insentif
- Nominal Dasar: Berdasarkan aturan awal, guru penanggung jawab menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan.
- Penyesuaian Skema: Merujuk pada perkembangan petunjuk teknis terbaru, besaran insentif harian berkisar antara Rp20.000 hingga Rp200.000 per hari, yang disesuaikan secara proporsional berdasarkan jumlah siswa penerima manfaat di masing-masing sekolah.
- Pencairan Dana: Insentif dicairkan setiap 10 hari sekali. Dana tersebut bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah sekolah terkait, bukan diambil dari anggaran operasional utama pendidikan sekolah.
Ketentuan Penerima di Sekolah
- Jumlah PIC: Setiap sekolah penerima manfaat wajib menunjuk 1 sampai 3 orang guru untuk mengurus program MBG.
- Prioritas Guru: Pemerintah memprioritaskan guru honorer dan guru bantu untuk mengambil peran ini guna membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.
- Sistem Rotasi: Untuk menjaga keadilan dan pemerataan, penugasan guru PIC ini dapat dilakukan menggunakan sistem rotasi harian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: