Tolak Larangan Menteri HAM, Polda Metro Jaya Tetap Terapkan Tindakan Tegas Terukur ke Begal Sadis
Kredit Foto: Yaspen Martinus
Polda Metro Jaya memastikan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan jalanan tetap berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku. Langkah taktis ini diambil demi mengutamakan aspek keselamatan masyarakat luas serta keamanan personel kepolisian yang bertugas di lapangan.
Pernyataan resmi otoritas kepolisian tersebut mencuat sebagai respons atas kebijakan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang melarang keras penerapan instruksi tembak di tempat bagi pembegal. Pihak operasional di lapangan menegaskan bahwa seluruh penggunaan kekuatan bersenjata selalu mengacu pada regulasi baku yang ketat.
“Sekali lagi kami sampaikan yang menjadi pedoman kami adalah tentunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Penggunaan Senjata Api,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Jumat, 22 Mei 2026.
Aparat penegak hukum juga menyoroti tingginya risiko keselamatan karena mayoritas komplotan begal membekali diri dengan senjata dan berani melukai korban secara brutal. Polisi mendeteksi beberapa insiden kekerasan ekstrem melalui laporan digital di mana masyarakat sipil menjadi korban penembakan dari para tersangka.
“Kita ketahui di beberapa akun media sosial ada juga korban yang mengalami penembakan dari salah satu atau beberapa tersangka yang berhasil kami tangkap dan korban saat ini masih dalam proses penyembuhan,” ungkap Iman menjabarkan fakta di lapangan.
Baca Juga: Menteri Pigai: Indonesia Aman, Saya Menteri Naik Motor Sendirian Saja Enggak Ada yang Ganggu
Di sisi lain, Natalius Pigai secara konsisten menolak metode pelumpuhan instan tersebut karena dinilai menabrak prinsip hak dasar manusia serta konvensi hukum internasional. Menteri HAM memandang para pelaku kejahatan harus tetap ditangkap dalam kondisi hidup guna mendalami informasi jaringan mereka melalui mekanisme peradilan formal.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” kata Pigai menegaskan posisinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: