Polda Jateng Bongkar Sindikat Investasi Bodong Berkedok 'Pig Butchering', Kerugian Capai Rp41,1 Miliar
Kredit Foto: Istimewa
Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil membongkar jaringan penipuan investasi online internasional yang menggunakan modus pig butchering. Polisi meringkus 38 orang tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat terstruktur tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa modus penipuan ini berfokus pada manipulasi psikologis dengan membangun hubungan emosional atau asmara terlebih dahulu dengan para korbannya.
"Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif," terang Himawan dalam konferensi pers di Semarang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar korban melalui berbagai platform komunikasi digital, mulai dari media sosial hingga aplikasi kencan (dating apps). Untuk menarik perhatian korban, sindikat ini menggunakan foto dan video perempuan menarik.
Bahkan, jaringan ini memiliki pembagian tugas yang sangat rapi untuk meyakinkan korbannya agar tidak menaruh curiga.
"Jaringan tersebut juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung, guna memperkuat hubungan emosional dan meningkatkan kepercayaan korban," papar Himawan.
Setelah korban merasa memiliki hubungan personal yang dekat, pelaku mulai melancarkan aksi utamanya dengan mengarahkan korban untuk berinvestasi pada sebuah platform trading crypto palsu yang sistemnya telah dimanipulasi.
Himawan menjelaskan bahwa proses pengurasan harta korban dilakukan secara bertahap dan sangat terstruktur. Ada ajakan investasi, yakni korban diarahkan mendaftar ke situs web trading crypto fiktif milik jaringan pelaku.
Selain itu, manipulasi data, di dalam situs tersebut, grafik dan keuntungan korban tampak nyata dan menggiurkan karena telah dimanipulasi oleh sistem. Kemudian transfer bertahap, korban yang tergiur terus mengirimkan dana dalam jumlah besar ke rekening penampung.
Aksi kejahatan siber yang berjalan terorganisir ini diketahui telah memakan banyak korban dan menghasilkan perputaran uang yang sangat besar. Dari total kerugian sekitar Rp41,1 miliar dan tercatat korban teridentifikasi sebanyak 133 orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat