Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Ini 5 Ketentuan yang Wajib Diketahui

        Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Ini 5 Ketentuan yang Wajib Diketahui Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran Gaji Ketiga Belas atau gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dicairkan pada Selasa, 2 Juni 2026.

        Pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

        Sekretaris Perusahaan Taspen, Henra, mengatakan pembayaran dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.

        “Pembayaran ini merupakan wujud apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

        Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal dan Nominalnya

        Baca Juga: Alhamdulillah! Guru Honorer Bakal Dapat Insentif hingga Rp2 Juta, Ini Ketentuannya

        Dalam pelaksanaannya, terdapat lima ketentuan penting terkait pembayaran gaji ke-13 pensiunan ASN tahun 2026 yang wajib diketahui. Berikut rinciannya:

        1. Besaran Gaji Ke-13 Mengacu Penghasilan Mei 2026

        Taspen menjelaskan nominal gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen pendapatan yang diterima pada Mei 2026. Besarannya setara dengan tunjangan selama satu bulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

        2. Gaji Ke-13 Bebas Potongan

        Pemerintah memastikan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan. Seluruh pajak telah ditanggung pemerintah sehingga penerima manfaat menerima dana secara utuh.

        3. Penerima dengan Dua Status Hanya Dibayar Sekali

        Bagi aparatur negara atau pensiunan yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, pembayaran gaji ke-13 hanya dilakukan satu kali. Nominal yang diberikan mengacu pada manfaat dengan nilai terbesar.

        4. Penerima Pensiun dan Tunjangan Janda/Duda Tetap Dapat Keduanya

        Ketentuan berbeda berlaku bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun pribadi dan tunjangan janda atau duda. Dalam kondisi ini, gaji ke-13 tetap diberikan untuk kedua hak tersebut.

        5. ASN yang Baru Pensiun per Juni Dibayar Instansi Terakhir

        Khusus ASN dan pejabat negara yang mulai pensiun terhitung 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tidak dilakukan oleh TASPEN. Dana akan dibayarkan langsung oleh instansi tempat bekerja terakhir.

        Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pensiunan ASN sekaligus mendukung pemerataan ekonomi nasional di era pemerintahan Prabowo Subianto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: