Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dony Oskaria Murka! PTPN Diminta Cabut Laporan terhadap Kakek Mujiran

        Dony Oskaria Murka! PTPN Diminta Cabut Laporan terhadap Kakek Mujiran Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, melayangkan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyusul mencuatnya kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah seorang lansia diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN.

        Dony menegaskan tindakan pelaporan terhadap warga kecil, terlebih lansia, bertentangan dengan fungsi sosial perusahaan milik negara yang seharusnya hadir untuk masyarakat.

        “Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu,” ujar Dony di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

        Menurut Dony, penggunaan pendekatan pidana terhadap warga miskin yang sedang berupaya bertahan hidup mencederai kehormatan BUMN. Karena itu, BP BUMN dan Danantara langsung mengeluarkan sejumlah instruksi kepada direksi PTPN.

        Instruksi pertama adalah penghentian proses hukum terhadap Kakek Mujiran. PTPN diminta segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk intimidasi maupun proses hukum yang sedang berjalan.

        Selain itu, Dony juga meminta manajemen PTPN turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.

        “Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” kata Dony.

        BP BUMN juga menginstruksikan PTPN memberikan bantuan sosial serta membuka akses pekerjaan bagi Kakek Mujiran maupun anggota keluarganya sebagai bentuk penyelesaian yang lebih humanis.

        “Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” tambahnya.

        Baca Juga: Pemerintah Dorong PTPN I Jadi Motor Hilirisasi Agro Nasional

        Baca Juga: Dony Oskaria Pastikan Transformasi BUMN Tetap Utamakan Perlindungan Pekerja

        Kasus tersebut, lanjut Dony, akan menjadi evaluasi nasional bagi seluruh perusahaan pelat merah, terutama terkait standar operasional pengamanan aset perusahaan agar tidak mengabaikan aspek kemanusiaan.

        BP BUMN dan Danantara juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset di lingkungan BUMN dengan mendorong pendekatan yang lebih humanis dan mengedepankan restorative justice.

        “BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” tegas Dony.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: