Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fakta-Fakta Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia Sebagai Eksportir Tunggal SDA

        Fakta-Fakta Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia Sebagai Eksportir Tunggal SDA Kredit Foto: Dok. BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Indonesia resmi membentuk badan usaha baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Pembentukan ini dirancang khusus untuk membenahi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) nasional melalui BUMN.

        Berikut adalah rangkuman fakta terkait pembentukan badan baru tersebut beserta potensi dampak ekonomi yang menyertainya:

        Arahan Langsung Presiden Prabowo Subianto

        Langkah besar pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia diambil langsung di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini ditargetkan untuk menekan tingginya angka manipulasi harga (under-invoicing) dan pengalihan keuntungan (transfer pricing).

        Praktik ilegal tersebut dinilai telah berlangsung lama dan sangat merugikan finansial negara. CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan pembentukan badan ini segera direalisasikan melalui regulasi resmi pemerintah.

        Fokus pada Transparansi Transaksi Ekspor

        "Sesuai tadi yang disampaikan langsung pak presiden, kami dari danantara diminta menindaklanjuti, dan tentunya kami sudah menindaklanjuti sesuai peraturan pemerintah yang diberikan, bahwa ini akan dilakukan oleh BUMN, oleh badan BUMN," ujar Rosan dalam konferensi pers di Senayan, Rabu, 20 Mei 2026 silam.

        PT Danantara Sumber Daya Indonesia sengaja dirancang pemerintah untuk memperketat pengawasan arus ekspor. "Dan oleh sebab itu kami sedang membentuk 1 badan, bernama tadi sudah disampaikan pak menko, PT Danantara Sumber Daya Indonesia, dimana kami ingin menekankan kepada transparansi transaksi," kata Rosan menambahkan.

        Apresiasi Positif Asosiasi Pengusaha

        Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa berbagai asosiasi pengusaha menyambut positif kebijakan ekspor satu pintu ini. Respons tersebut disampaikan oleh para pelaku usaha dalam agenda sosialisasi kebijakan pengelolaan devisa hasil ekspor.

        Airlangga menyebut seluruh asosiasi industri dari dalam maupun luar negeri telah menyatakan komitmen patuh pada regulasi baru. Para pengusaha siap bersinergi demi memperkuat struktur logistik perdagangan internasional dan ketahanan finansial nasional.

        Pengawasan Berbasis Sistem Digital

        Airlangga menegaskan bahwa transparansi dalam ekosistem ekspor satu pintu ini akan sepenuhnya dikendalikan oleh sistem digital. Kebijakan ini sengaja dirancang secara transparan demi mencegah adanya ruang gelap atau celah birokrasi.

        Ketika dimintai penegasan mengenai bentuk keterbukaan informasi yang diminta pengusaha, Airlangga memberikan jawaban singkat. "Transparansi ya secara by system. Diatur dengan sistem,” pungkasnya di Istana Negara, Jumat, 22 Mei 2026.

        Instrumen Penutup Kebocoran Sistemik

        Sementara itu, Indonesian Audit Watch (IAW) menyebut keberadaan DSI sebagai instrumen strategis untuk menutup kebocoran sistemik ekspor. IAW telah memverifikasi berbagai laporan BPK serta dokumen penyidikan kasus ekspor SDA sejak 1995 hingga 2024.

        “Saya sudah cek, sudah verifikasi dengan perundang-undangan dan laporan BPK dari 1995 hingga 2024. Hasilnya valid. Ini bukan hoaks, bukan isu politik. Ini fakta ekonomi yang mengerikan,” kata Ketua IAW Iskandar, Minggu, 24 Mei 2026.

        Modus Kerugian di Lingkungan BUMN

        Iskandar mengungkap besarnya arus ekspor komoditas strategis seperti CPO dan batu bara selama ini tidak sebanding dengan penerimaan negara. Berbagai modus terus berulang mulai dari manipulasi kualitas komoditas, rekayasa HS Code, hingga devisa yang tidak kembali ke dalam negeri.

        Bahkan, BUMN sendiri dilaporkan tidak luput dari temuan pelanggaran pengelolaan komoditas tersebut. “Bahkan BUMN sendiri tidak luput. LHP BPK tahun 2024 menemukan di PTPN II kadar asam lemak bebas CPO melonjak hingga 38 persen. Harga jual turun drastis dan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 miliar,” ujarnya.

        Kasus Korupsi CPO Bernilai Triliunan

        IAW juga menyinggung kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum. Dalam perkara tersebut, nilai kerugian negara diperkirakan sangat fantastis hingga mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

        Tiga grup bisnis besar di Indonesia disebut ikut terseret dalam proses penanganan kasus korupsi tersebut. Korporasi yang ikut terseret dalam penyidikan adalah grup Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau.

        Target Efektif Eksportir Tunggal dan Risiko Monopoli

        Baca Juga: Ekonom Nilai Ekspor Satu Pintu Danantara Bisa Tambah Penerimaan Negara

        DSI akan memasuki masa transisi mulai 1 Juni 2026 dan ditargetkan efektif sebagai eksportir tunggal pada 1 Januari 2027. Sistem ini membuat negara bisa memantau harga ekspor langsung, memastikan pembeli, mengawasi volume, dan mengamankan devisa.

        Namun, IAW mengingatkan bahwa monopoli ekspor ini memiliki risiko serius apabila sistem pengawasannya lemah. Kebijakan ini dikhawatirkan berpotensi berubah menjadi sentralisasi rente baru dalam skala yang jauh lebih besar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: