Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Bentuk Lembaga Khusus untuk Bagi Royalti Perusahaan AI dan Kreator Pemilik Hak Cipta

        Pemerintah Bentuk Lembaga Khusus untuk Bagi Royalti Perusahaan AI dan Kreator Pemilik Hak Cipta Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) memunculkan tantangan baru dalam perlindungan hak cipta. Perusahaan AI saat ini bekerja melalui proses pelatihan data dengan memanfaatkan berbagai data kreator yang telah tersedia, mulai dari internet, buku, hingga video. Di sisi lain, penggunaan data tersebut harus tetap mendapatkan izin dari pencipta serta memperhatikan hak royalti para kreator.

        Persoalan lain muncul karena perusahaan AI mengumpulkan data atau crawling dari ratusan bahkan ribuan kreator. Kondisi ini membuat mekanisme pembayaran royalti secara langsung kepada setiap pemegang hak cipta menjadi sulit dilakukan.

        Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengkaji pembentukan lembaga manajemen kolektif (LMK) yang bertugas memungut royalti dari perusahaan AI.

        Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pembentukan LMK bertujuan mempermudah skema pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta yang datanya digunakan perusahaan AI dalam keperluan otomasi.

        "Kita ketahui dinamikanya sangat cepat, maka nantinya mungkin akan ada LMK terkait dengan penggunaan royalti kreator untuk perusahaan AI," kata Hermansyah saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (26/5/2026) dikutip dari ANTARA.

        Ia menjelaskan perusahaan AI memanfaatkan data-data kreator yang telah ada sebagai bagian dari pelatihan sistem kecerdasan buatan. Namun, penggunaan data tersebut harus mendapatkan izin dari pemilik hak cipta.

        Hermansyah mengatakan memang terdapat pengecualian untuk penggunaan data yang ditujukan bagi kepentingan pendidikan, kesehatan, atau riset. Namun, untuk penggunaan data terbatas lainnya, perusahaan AI tetap wajib meminta izin pencipta.

        "Misalnya ada seniman, ada cipta lagu, segala macam, itu kan harus harus ada lisensi dan wajib mendapatkan royalti kreatornya," kata Hermansyah.

        Pemerintah menilai mekanisme pembayaran royalti kepada pencipta secara satu per satu akan menyulitkan perusahaan AI mengingat besarnya jumlah kreator yang datanya digunakan.

        Karena itu, pemerintah mewacanakan pembentukan lembaga pemungut khusus sehingga perusahaan AI cukup membayarkan royalti kepada satu LMK. Nantinya, lembaga tersebut akan mendistribusikan royalti kepada para kreator yang berhak.

        Baca Juga: Pemerintah Masih Itung-Itung, Insentif Pajak Kendaraan Listrik Ditunda

        "Nanti selanjutnya LMK mendistribusikan kepada para kreator tadi," ujar Hermansyah.

        Ia menambahkan pengaturan mengenai mekanisme tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pemerintah juga masih mematangkan konsep kebijakan tersebut melalui studi komparatif terhadap praktik yang telah diterapkan di berbagai negara.

        "Karena ini satu hal yang baru, pasti kita harus melakukan studi komparasi pada negara-negara misalnya Amerika yang sudah lebih mature (matang), Uni Eropa, China juga sudah ada praktik-praktik yang bisa jadi bahan pembelajaran di sana," kata Hermansyah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: