Usia Pensiun Polisi 'Mendadak' Diubah jadi 60 Tahun, Ini Kata Wakil Ketua DPR hingga Menteri Hukum
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri terus bergerak di parlemen setelah resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pekan lalu. Komisi III DPR yang membidangi urusan penegakan hukum juga telah menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang dipimpin Habiburokhman.
Di tengah pembahasan tersebut, muncul kekhawatiran terkait rencana perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian. Aturan baru itu berpotensi menjadi jalan memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menepis anggapan tersebut. Ia menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya soal usia pensiun, tidak dirancang untuk kepentingan jabatan Kapolri saat ini.
“Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak,” kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Namun, Supratman juga tidak menutup kemungkinan jika Jenderal Listyo Sigit bakal lanjut menjabat.
“Tetapi siapa tahu, presiden, siapapun presidennya, kalau menganggap bahwa orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara, dan itu kan perpanjangannya tidak serta-merta harus langsung sekaligus tiga tahun, tapi setiap tahun. Setiap tahun diperpanjang,” lanjutnya.
Supratman menjelaskan, penentuan sosok Kapolri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, draf yang saat ini dibahas pemerintah mengatur usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun.
“Secara umum kalau saya lihat drafnya usia pensiun itu, itu sampai dengan 60 tahun. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung pimpinan, Presiden. Jadi itu hak prerogatif Presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat,” ujarnya.
Meski demikian, Supratman menegaskan pembahasan revisi aturan tersebut masih berada pada tahap draf dan belum diputuskan pemerintah.
“Tapi itu kan draf belum kita putuskan di pemerintah,” imbuhnya.
Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut perubahan batas usia pensiun dalam revisi UU Polri dilakukan untuk menciptakan kesetaraan dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk TNI dan kejaksaan.
“Ya, kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61 fungsional 62 [tahun]. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut Dasco, penambahan batas usia pensiun anggota Polri bertujuan menghilangkan perbedaan ketentuan di antara sesama aparat penegak hukum.
Saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo berusia 57 tahun dan menjadi salah satu Kapolri dengan masa jabatan terlama. Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 2 Tahun 2002, usia pensiun anggota Polri ditetapkan 58 tahun.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan revisi UU Polri memuat delapan poin perubahan yang mencakup 11 pasal beserta penjelasannya.
“RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari 8 poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” ujar Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia juga memastikan pembahasan revisi tidak akan menyimpang dari UUD 1945 maupun TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, termasuk soal mekanisme penentuan Kapolri yang tetap menjadi hak prerogatif presiden.
“Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden,” tuturnya.
Baca Juga: Kebijakan Satu Pintu Ekspor Sawit Prabowo Lewat PT DSI Diharapkan Bisa Tambah Daya Tawar Petani
RUU Polri turut memuat sejumlah pengaturan baru, mulai dari transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, dan berintegritas, penguatan pengawasan berbasis teknologi, jaminan netralitas anggota, pengaturan personel yang bertugas di luar institusi, hingga penyesuaian batas usia pensiun berdasarkan kebutuhan organisasi.
Revisi tersebut juga mencakup penguatan pendidikan berbasis prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia, serta penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Selain itu, hasil kerja Panja Reformasi Polri di Komisi III DPR turut dimasukkan dalam pembahasan, termasuk penguatan pengawasan internal, optimalisasi fungsi Kompolnas, modernisasi institusi kepolisian, reformasi kultural Polri, serta penegasan posisi Polri di bawah presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: