Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi ketentuan usia minimal yang sudah ditetapkan. Aturan ini dibuat untuk memastikan setiap pengendara sudah cukup matang secara usia dan mental dalam menghadapi kondisi lalu lintas di jalan raya.
Menariknya, batas usia pembuatan SIM tidak sama untuk semua jenis kendaraan. Mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, hingga kendaraan angkutan barang dan umum, masing-masing memiliki syarat usia berbeda.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Di dalam aturan tersebut, usia paling rendah untuk mengajukan SIM adalah 17 tahun. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk jenis tertentu seperti SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.
Rinciannya, usia 17 tahun berlaku untuk SIM A, SIM C, dan SIM D. Kemudian usia 20 tahun berlaku untuk SIM B I dan SIM A Umum. Usia 21 tahun untuk SIM B II, sedangkan 22 tahun untuk SIM B I Umum, dan 23 tahun untuk SIM B II Umum.
Selain batas usia, SIM juga dibedakan menjadi dua kategori besar, yaitu SIM perseorangan dan SIM umum.
SIM perseorangan mencakup SIM A untuk mobil penumpang atau barang dengan berat maksimal 3.500 kilogram. Lalu SIM B I untuk kendaraan berat seperti bus dan truk, serta SIM B II untuk kendaraan alat berat atau kendaraan dengan gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Baca Juga: SIM Keliling Bandung Hadir 25–30 Mei 2026! Ini Lokasi, Syarat dan Biayanya
Baca Juga: Begini Cara Kerja SIM Digital yang Baru Diluncurkan Korlantas
Sementara SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan pembagian kapasitas mesin, mulai dari 250 cc ke bawah hingga di atas 750 cc. Ada juga SIM D yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas untuk kendaraan tertentu.
Untuk SIM umum, SIM A Umum digunakan bagi kendaraan penumpang atau barang umum. SIM B I Umum untuk kendaraan umum berbobot besar, sedangkan SIM B II Umum untuk kendaraan penarik atau gandengan dalam layanan umum.
Dengan pengaturan usia dan klasifikasi ini, diharapkan setiap pengemudi memiliki kesiapan yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan, sehingga keselamatan di jalan dapat lebih terjaga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: