Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anti Ribet! Polri Hadirkan SIM Digital yang Bisa Diakses Lewat HP

        Anti Ribet! Polri Hadirkan SIM Digital yang Bisa Diakses Lewat HP Kredit Foto: Humas Polri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Masyarakat kini tak perlu lagi repot membawa kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) ke mana-mana. Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas Polri resmi menghadirkan SIM Digital berbasis aplikasi yang dapat diakses langsung melalui ponsel pintar.

        Inovasi ini menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi lalu lintas secara praktis dan cepat.

        "Korlantas Polri kini menghadirkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang dapat memudahkan masyarakat mengakses layanan Surat Izin Mengemudi tanpa harus selalu membawa kartu fisik ke mana pun mereka pergi," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Jumat (29/5). 

        Aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri sudah dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone atau iOS.

        Baca Juga: SIM Keliling Bandung Hadir 25–30 Mei 2026! Ini Lokasi, Syarat dan Biayanya

        Kehadiran SIM Digital ini langsung menarik perhatian publik, terutama soal legalitasnya saat digunakan dalam pemeriksaan di lapangan. Menjawab keraguan tersebut, AKP Verry Purba memastikan bahwa SIM Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM fisik.

        "SIM Digital ini bukan sekadar tampilan digital biasa. Kedudukannya sama dengan SIM fisik berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu ragu menggunakannya saat pemeriksaan di lapangan," ucap AKP Verry Purba.

        Menurutnya, legalitas tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

        Tak hanya praktis, sistem keamanan SIM Digital juga diklaim sangat ketat. Aplikasi tersebut dilengkapi barcode dinamis yang berubah otomatis setiap 10 detik sehingga tidak bisa di-screenshot, dipalsukan, ataupun dipindahtangankan ke pihak lain.

        Bahkan, sistem keamanan aplikasi ini disebut telah mendapatkan sertifikasi resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga data pribadi pengguna lebih terjamin keamanannya.

        Baca Juga: Wajib Tahu, Usia Minimal Bikin SIM Ternyata Berbeda Tiap Jenis Kendaraan

        Selain menampilkan SIM Digital, aplikasi ini juga memiliki sejumlah fitur tambahan yang memudahkan masyarakat. Mulai dari pengingat masa berlaku SIM, layanan perpanjangan SIM secara online tanpa antre, hingga berbagai layanan administrasi lalu lintas lain yang telah terintegrasi dalam satu platform.

        Dengan hadirnya layanan ini, Polri berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan akses pelayanan publik yang cepat, modern, dan efisien hanya lewat genggaman tangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: