Kredit Foto: Antara/Mohamad Hamzah
PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) memperingatkan potensi dampak terhadap tenaga kerja apabila kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA), khususnya sektor sawit, semakin diperketat menyusul mencuatnya dugaan manipulasi nilai ekspor (under invoicing) yang tengah ditelusuri pemerintah.
Peringatan tersebut disampaikan manajemen Wilmar Cahaya Indonesia dalam tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan mengenai daftar perusahaan sawit yang diduga terlibat praktik transfer pricing ekspor CPO. Perseroan menegaskan tidak memiliki keterkaitan hukum dengan pemberitaan tersebut dan belum menerima pemberitahuan resmi terkait dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki pemerintah.
Dalam keterangannya kepada BEI tertanggal 29 Mei 2026, Wilmar Cahaya Indonesia menyatakan kebijakan yang berpotensi membatasi aktivitas ekspor dapat berdampak pada operasional industri sawit secara keseluruhan, termasuk terhadap keberlangsungan lapangan kerja di sektor tersebut. Namun, perseroan menegaskan hingga saat ini belum terdapat dampak langsung terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangannya.
Klarifikasi tersebut muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap pemerintah telah mengantongi daftar 10 perusahaan besar sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor CPO melalui skema penjualan ke perusahaan perdagangan di Singapura dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.
Dalam proses klarifikasi BEI, Wilmar Cahaya Indonesia menyatakan pemberitaan yang menjadi dasar permintaan penjelasan bursa tidak secara spesifik menyebut nama perseroan sehingga dinilai tidak memiliki relevansi hukum terhadap perusahaan. Perseroan juga menegaskan tidak terdapat pihak manajemen yang terlibat dalam perkara hukum sebagaimana diberitakan media.
Baca Juga: Asal Syarat Ini Dipenuhi Purbaya, Wilmar Siap Buka-bukaan ke Market Soal Manipulasi Harga Ekspor CPO
Baca Juga: Wilmar, Musim Mas, hingga Salim Ivomas Diduga Terlibat Manipulasi Ekspor CPO
Baca Juga: Saham Wilmar Rontok 9%, SIMP Ikut Tertekan Usai Dugaan Manipulasi Ekspor CPO
Wilmar Cahaya Indonesia juga menyampaikan hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan resmi dari otoritas terkait mengenai adanya permasalahan hukum yang berkaitan dengan pemberitaan tersebut. Perseroan menyatakan akan terus memantau perkembangan informasi dan mematuhi seluruh proses hukum apabila diperlukan di kemudian hari.
Dalam dokumen yang disampaikan ke BEI, perseroan turut mengungkap kontribusi transaksi dengan entitas afiliasi Grup Wilmar. Hingga kuartal I/2026, penjualan kepada PT Wilmar Nabati Indonesia mencapai sekitar Rp1,13 triliun atau setara 47% dari total penjualan perusahaan, turun dari kontribusi 51% pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Asal tahu saja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) serta pembentukan BUMN khusus ekspor PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri