Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komnas HAM Bongkar Pasal Kontroversial dalam Draf RUU HAM

        Komnas HAM Bongkar Pasal Kontroversial dalam Draf RUU HAM Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai revisi Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) oleh Kementerian HAM berpotensi melemahkan independensi lembaga serta mengerdilkan fungsi pengawasan HAM di Indonesia.

        "Komnas HAM menilai rencana revisi UU HAM merupakan puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM," ujar Anis, dikutip Minggu (31/5).

        Ia menyoroti bahwa setiap tahun Komnas HAM menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM, namun peran lembaga ini justru tidak dioptimalkan negara. Anis juga mengungkapkan bahwa Komnas HAM tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan draf RUU HAM dan bahkan kesulitan mengakses naskah awal.

        "Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan, bahkan Komnas HAM pun mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM. Naskah draf RUU HAM sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM," ujarnya.

        Menurutnya, hal tersebut melanggar Paris Principles terkait independensi lembaga HAM dan berpotensi meruntuhkan kredibilitas Indonesia, terlebih saat ini menjabat sebagai Presiden Dewan HAM PBB.

        "Draft RUU HAM yang mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM dikhawatirkan mengganggu dan menggerus kredibilitas Indonesia yang pada saat ini memegang amanah sebagai presiden Dewan HAM PBB," ungkapnya.

        Komnas HAM menyoroti beberapa ketentuan yang berpotensi melemahkan tugas dan wewenangnya dalam draf RUU HAM, salah satunya adalah penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM.

        "Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara," ujarnya.

        Kemudian ketentuan yang mewajibkan hasil kajian lembaga disampaikan kepada kementerian yang berpotensi mengubah Komnas HAM menjadi subordinat administratif kementerian.

        Selanjutnya adalah kewajiban melampirkan penilaian kementerian dalam penyampaian amicus curiae.

        "Berdasarkan Pasal 84 Ayat (1) huruf h draft RUU HAM, penyampaian pendapat Komnas HAM kepada pengadilan (amicus curiae) wajib melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian. Aturan ini mereduksi dan mengganggu independensi Komnas HAM dalam mendorong penegakan dan perlindungan HAM," paparnya.

        Komnas HAM juga menyorot penempatan menteri sebagai koordinator rekomendasi kasus, yang membuka ruang intervensi poltik.

        Selain itu juga erdapat ketidakpastian hukum terkait fungsi penyelidikan dan penyidikan dalam draf RUU HAM, yang bisa menghambat kewenangan pro justicia.

        Baca Juga: Kementerian HAM: Tuduhan Manipulasi Partisipasi Revisi UU HAM Merendahkan

        "Pelemahan fungsi-fungsi strategis Komnas HAM diduga dilakukan sistematis sehingga menjadi ancaman nyata bagi kredibilitas pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM," ujarnya.

        "Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial," sambungnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: