Asik! Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026
Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mengalami keterlambatan pembayaran atau penyetoran.
Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui program ini, masyarakat diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan tanpa dikenakan denda administratif.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan periode pembebasan denda selama tiga bulan tersebut untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
Menurutnya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut. Pembebasan sanksi administratif akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat proses pembayaran dilakukan selama masa program berlangsung.
Baca Juga: China Mulai Gantikan Peran AS untuk Tangani Ebola di Afrika, Pembubaran USAID jadi Pintu Masuk
Lusiana berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.
Program pembebasan denda pajak kendaraan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: