Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Audit Ketat Mega-Proyek MBG, BGN Bekukan Ribuan Dapur Buntut Praktik 'Mark-Up' dan Konflik Internal

        Audit Ketat Mega-Proyek MBG, BGN Bekukan Ribuan Dapur Buntut Praktik 'Mark-Up' dan Konflik Internal Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Skala besar program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuntut tata kelola keuangan (good corporate governance) yang kuat. Badan Gizi Nasional (BGN) membuktikan ketegasannya dengan membekukan (suspend) ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi melakukan penyimpangan finansial dan malapraktik manajemen.

        Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa penangguhan tersebut didasarkan pada hasil inspeksi mendadak (sidak) dan laporan masyarakat sejak program bergulir pada 6 Januari 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi terhadap potensi kebocoran anggaran negara.

        “Berbagai masukan dari masyarakat, termasuk masukan dari para pejabat di daerah, hasil inspeksi mendadak (sidak), serta pemantauan atas peristiwa kejadian menonjol yang dialami para penerima manfaat, menjadi dasar BGN sehingga terpaksa harus menutup sementara atau men-suspend ribuan SPPG di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Nanik dalam keterangan persnya, Selasa (2/6/2026).

        Nanik menjelaskan, sebanyak 8.182 SPPG tercatat pernah dan masih berstatus suspend atau ditutup sementara. Mayoritas penutupan sementara tersebut disebabkan belum terpenuhinya persyaratan petunjuk teknis (juknis) atau munculnya dampak pelaksanaan MBG yang mengakibatkan sejumlah penerima manfaat mengalami keracunan hingga kejadian menonjol lainnya.

        "Terhitung sejak program dimulai hingga 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang beroperasi, sebanyak 8.182 SPPG pernah di-suspend," tegas Nanik.

        BGN membidik SPPG yang sengaja melakukan mark up harga bahan baku serta tidak mematuhi batas anggaran belanja yang dipatok ketat sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi. Selain itu, konflik internal antara mitra dan yayasan pengelola juga menjadi pemicu dijatuhkannya sanksi.

        “Misalnya, menu yang diproduksi SPPG menyebabkan kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah; menu yang disajikan SPPG tidak sesuai budget belanja bahan baku yaitu 8000 dan 10.000; sengaja me-mark up harga bahan baku; serta jika alur bangunan SPPG tidak sesuai juknis,” jelas Nanik.

        “SPPG yang belum mendaftar SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi); belum memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah); dan tidak menyiapkan mes untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan; juga bisa dijatuhi sanksi suspend,” sambung Nanik menjelaskan alasan sanksi tersebut diterapkan.

        Baca Juga: Presiden Prabowo Tinjau Pelaksanaan Program MBG di SMPN 111 Jakarta

        Baca Juga: BGN Jajaki MBG untuk Anak PMI di Jeddah, Dadan: Jika Disetujui Presiden, Ini Percontohan Pertama di Luar Negeri

        Baca Juga: Jalankan MBG di Tengah Tekanan Ekonomi, Prabowo Tak Bisa Disebut Keras Kepala

        Hingga kini, sebanyak 2.213 unit masih berstatus pembekuan karena gagal memperbaiki sistem tata kelolanya.

        “Dari jumlah total yang pernah di-suspend itu, 5.659 SPPG sudah dilepas suspend-nya, atau sudah beroperasi kembali karena telah memenuhi ketentuan. Sementara itu, 2.213 SPPG masih harus menjalani masa suspend karena belum memenuhi ketentuan sesuai juknis, baik dari sisi manajemen maupun bangunan SPPG,” lugas Nanik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Muhammad Farhan Shatry
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: