Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hilman Latief Bantah Terima Duit Korupsi Haji, KPK: Kami Menemukan Fakta Lain

        Hilman Latief Bantah Terima Duit Korupsi Haji, KPK: Kami Menemukan Fakta Lain Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali memanas setelah mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama era Presiden Joko Widodo, Hilman Latief, membantah keras tudingan menerima aliran dana terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

        Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hasil penyidikannya menemukan fakta yang berbeda dari pengakuan tersebut.

        KPK bahkan menegaskan bahwa dugaan aliran dana dalam perkara ini tidak selalu harus diterima secara langsung oleh pihak yang disebut-sebut terlibat.

        "Kalaupun ada menyatakan bahwa tidak menerima aliran mungkin yang dimaksud adalah aliran dari, yang langsung misalkan. Tetapi kami menemukan fakta-fakta lain ya itu pun juga karena ada tidak langsung ada dan langsung kan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Selasa (2/6/2026).

        Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan mantan pejabat Kementerian Agama tersebut tidak sejalan dengan fakta yang ditemukan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

        "Kami pastikan bahwa apa yang disampaikan itu mungkin akan agak berbeda dengan proses atau hasil penyidikan yang kita temukan. Ya silakan nanti dikonfirmasi karena sudah yang bersangkutan pun juga sudah menyatakan di pemeriksaan kan," ujarnya.

        Baca Juga: Ibu Hancur, Ayah Kena Stroke! Hilman Latief 'Teriak' Tak Pernah Nikmati Duit Korupsi Haji

        Senada dengan itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu meminta publik menunggu proses persidangan agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang-benderang.

        "Saya juga membaca ya di media terkait dengan apa yang disampaikan oleh yang bersangkutan, saudara HL. Nah, tentunya nanti itu akan terkonfirmasi pada saat di persidangan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.

        Menurut Asep, penyidik tidak hanya mengandalkan satu keterangan semata dalam mengusut perkara ini. Berbagai pihak telah dimintai keterangan untuk menguji dan mengonfirmasi setiap temuan yang diperoleh penyidik.

        "Kita tunggu saja di persidangan itu seperti apa. Apa yang kita peroleh keterangan-keterangan, tapi tentunya juga kan tidak hanya terhadap yang bersangkutan. Kami mengonfirmasi juga kepada saksi-saksi, kemudian juga kepada si penerima, seperti itu," lanjutnya.

        Sebelumnya, Hilman Latief secara terbuka membantah pernah menerima uang dari dugaan korupsi kuota haji yang kini tengah diusut KPK. Ia mengaku terpukul karena namanya terus dikaitkan dengan kasus tersebut selama berbulan-bulan.

        "Keluarga saya hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena stroke, semuanya. Saya enggak komentar di media, tetapi medianya terus setiap saat (memberitakan). Saya sampai protes, lho, sama media, kok bisa sih namaku (dicatut) seperti itu," ujar Hilman Latief di Gedung PP Muhammadiyah, dikutip dari Antara, Kamis (28/5).

        "Nggak ada aliran uang, coba tanyakan apakah ada uang ke Pak Hilman? Nggak ada. Uang korupsi kuota, tanya saja, nggak pernah ada yg nanya. Saya udah nggak menanggapi itu. Delapan bulan ditulis media begitu, saya diam saja," kata Hilman.

        Baca Juga: KPK Periksa Dirjen PHU Era Jokowi di Skandal Kuota Haji, Begini Hasilnya

        Diketahui, perkara dugaan korupsi kuota haji telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Tour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

        Kini, setelah bantahan keras dari Hilman dan respons tegas dari KPK, perhatian publik tertuju pada persidangan yang akan datang. Di ruang sidang itulah seluruh klaim, bantahan, dan temuan penyidik akan diuji satu per satu di hadapan hakim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: