Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Revisi Undang-Undang Pemilu menjadi perhatian serius Ketua DPP PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo. Ia meminta DPR RI segera mempercepat pembahasan revisi aturan tersebut agar tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang.
“Yang kita butuhkan hari ini adalah mempercepat pemrosesan atau pembahasan Undang-Undang Paket Pemilu ini agar kita tidak terlambat,” ujar Ganjar di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Ganjar menilai percepatan pembahasan menjadi hal penting mengingat revisi regulasi diperlukan untuk menyesuaikan berbagai perkembangan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi serta dinamika politik yang berkembang di antara partai-partai politik. Menurutnya, keterlambatan dalam pembahasan revisi UU Pemilu dapat berdampak pada proses penyusunan aturan turunan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Ia mengingatkan bahwa pembahasan yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan persoalan dalam persiapan regulasi. Karena itu, langkah-langkah politik untuk membangun kesepahaman antarpihak dinilai perlu dilakukan lebih awal.
Dalam kesempatan tersebut, Ganjar juga menyampaikan bahwa PDIP telah membentuk tim evaluasi pemilu. Tim tersebut disiapkan untuk menyusun sistem yang lebih matang sekaligus menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat sipil sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan sistem pemilu.
Ganjar menekankan pentingnya lobi politik dilakukan lebih cepat agar berbagai persoalan yang mungkin muncul dapat diantisipasi sejak dini. Dengan demikian, proses penyusunan regulasi pemilu diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Baca Juga: Beda Gerindra Merespons Kritik Kader PDIP dan Kritik Dino Patti Djalal
Sebagai informasi, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. Namun hingga saat ini, pembahasannya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Revisi aturan tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan Pemilu 2029.
Sejumlah isu mendasar diperkirakan akan menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU Pemilu. Di antaranya adalah ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, serta sistem pemilihan presiden, apakah tetap dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: