Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menyoroti fenomena penurunan permukaan tanah (tanah ambles) yang semakin mengkhawatirkan di kota-kota besar Indonesia.
Untuk menekan laju amblesnya tanah, pemerintah melalui KLH tengah merancang aturan baru terkait Water Farming atau penanaman air.
Kebijakan ini tidak hanya mewajibkan pengguna air tanah memiliki izin resmi, tetapi juga memastikan air yang disedot dikembalikan ke dalam bumi.
Hal tersebut disampaikan Jumhur usai memberikan Kuliah Umum bertema "Giant Sea Wall sebagai Solusi Strategis Penanggulangan Abrasi dan Banjir Rob di Pantai Utara Jawa Tengah" di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Jumhur menjelaskan bahwa water farming merupakan praktik pengelolaan air secara sirkular. Air hujan atau limpasan ditampung, disimpan di lokasi kegiatan, lalu diresapkan kembali ke tanah.
Melalui mekanisme ini, eksploitasi air tanah akan dikendalikan secara ketat, sehingga risiko bencana ekologis dapat ditekan sekaligus menjamin ketersediaan air bersih jangka panjang.
"Mekanisme dan aturan tentang penyedotan air tanah, di luar negeri sudah banyak dikembangkan namun di Indonesia belum. Sejauh ini memang belum ada peraturannya. Kementerian Lingkungan Hidup akan membuat peraturannya yang terkait dengan Water Farming, di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi," jelas Jumhur, dikutip dari siaran pers KLH, Rabu (3/6).
Ia menjelaskan penyedotan air tanah di kota-kota besar dampaknya sangat besar sekali. Semua ilmuwan menyatakan hal itu menjadi salah satu penyebab penurunan permukaan tanah. Jadi meskipun nantinya di Pantai Utara Jawa dibangun Giant Sea Wall, namun kegiatan yang ada di daratan tetap harus menghormati bumi.
"Pemerintah akan memulai menginisiasi suatu aturan tentang water farming. Yakni suatu kegiatan yang memastikan air yang diambil harus atas izin dan air itu harus dikembalikan ke bumi. Sebab kalau tidak dikembalikan maka pengambilan air itu menyebabkan turunnya permukaan tanah," ucapnya.
Jumhur menambahkan, penurunan muka air tanah yang diakibatkan penyedotan itu terjadi cepat sekali. Di kota-kota besar di negara maju, siapa pun pihak yang mengambil air bumi, baik perorangan atau lembaga, maka dia berkewajiban untuk bertanam air atau water farming.
"Kita akan buatkan peraturan, dimana dalam peraturan itu dia tidak bayar ke pemerintah tapi Kementerian Lingkungan Hidup melalui dinas terkait di daerah akan mengatur siapapun yang mengambil air tanah maka punya kewajiban melakukan kegiatan mengembalikan air tanah," tegasnya.
Sebagai bentuk konkret pelaksanaan water farming, kewajiban penanaman air ini nantinya akan disesuaikan dengan skala kegiatan para pengguna air tanah. Pada skala mikro yang mencakup kawasan permukiman dan perkantoran, dilakukan dengan memanen air hujan atau menampung limpasan, lalu membangun biopori air secara proporsional.
Sementara itu, untuk skala makro seperti kawasan industri dan kegiatan usaha, dapat diimplementasikan diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur penampungan air, seperti danau-danau buatan atau embung di area sekitar industri. Alternatif lainnya untuk skala makro adalah dengan mewajibkan penanaman vegetasi seluas luasan hektare tertentu sehingga kapasitas penyerapan air ke dalam tanah dapat tetap terpelihara secara maksimal.
Baca Juga: Menteri Jumhur: Gen Z Generasi Solusi Hadapi Krisis Global
Seluruh kewajiban penanaman air ini akan diawasi secara berkala guna memastikan keberlanjutan daya dukung lingkungan.
"Nah kewajiban itu kita pantau, Itulah yang akan menyelamatkan air tanah, itulah ekosistem, lingkungan itu adalah ekosistem," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: