Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebut Aturan KLB Bikin Menkes Terlalu Superpower, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

        Sebut Aturan KLB Bikin Menkes Terlalu Superpower, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK Kredit Foto: Sahril Ramadana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan calon gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun, resmi menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

        Dharma menyoroti aturan mengenai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah yang dinilai multitafsir serta berpotensi disalahgunakan.

        Melalui kuasa hukumnya, Alfin Sulaiman, Dharma menilai UU Kesehatan memberikan ruang diskresi yang terlalu luas bagi Menteri Kesehatan untuk menetapkan status KLB dan wabah tanpa indikator yang pasti.

        Selain itu, undang-undang tersebut dinilai membuka peluang pemidanaan terhadap warga yang dianggap menghalangi penanggulangan wabah tanpa batasan definisi yang jelas.

        "Konstruksi norma ini membentuk suatu rezim pengaturan yang kabur. Warga negara ditempatkan dalam posisi yang sangat rentan; dibebani kewajiban yang tidak jelas batasnya, dan dihadapkan pada ancaman sanksi pidana yang bersandar pada norma yang tidak pasti," kata Alfin dalam sidang di MK.

        Dalam petitumnya yang dibacakan kuasa hukum lainnya, Fitri Darnilah, pihak Dharma Pongrekun meminta MK memberikan penafsiran konstitusional bersyarat terhadap pasal-pasal yang digugat, yakni Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.

        Mereka meminta agar kriteria penetapan KLB atau wabah oleh Menteri Kesehatan tidak diputuskan secara sepihak, melainkan harus memenuhi sejumlah syarat.

        Pertama, penetapan harus melalui kajian bersama antara Konsil dan Kolegium. Kedua, keputusan wajib didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat. Ketiga, hasil penetapan harus diumumkan secara transparan kepada publik.

        Meski argumen yang diajukan cukup menyita perhatian, permohonan Dharma Pongrekun mendapat sejumlah catatan dari majelis hakim konstitusi.

        Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang panel menyoroti sistematika berkas gugatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan formal.

        "Kalau dilihat sampai akhir, secara sistematika ini melebihi sistematika yang dibenarkan (dalam PMK Nomor 7 Tahun 2025)," tegas Saldi Isra.

        Saldi meminta tim hukum Dharma memperjelas kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Menurutnya, pemohon perlu menguraikan hubungan sebab-akibat antara keberlakuan pasal yang digugat dengan kerugian konstitusional yang dialami secara langsung.

        Senada dengan Saldi, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemohon lebih fokus dalam menyusun argumentasi dan tidak mencantumkan terlalu banyak pasal UUD 1945 tanpa relevansi yang jelas.

        "Fokuskan saja pada hak yang benar-benar relevan. Kalau terlalu banyak pasal, justru membuat argumentasi kehilangan fokus," ujar Adies.

        Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi meminta tim hukum membenahi substansi keberatan yang diajukan. Menurutnya, isi permohonan lebih banyak mengkritik implementasi penanggulangan wabah di lapangan dibandingkan menguji norma hukum yang terdapat dalam undang-undang.

        Di akhir persidangan, MK memberikan kesempatan kepada Dharma Pongrekun dan tim hukumnya untuk memperbaiki berkas permohonan. Saldi Isra menegaskan perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali dan harus diserahkan paling lambat pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: