Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukan Jumat Berkah! Wamen Imigrasi Silmy Karim Dapat 'Jatah' Rp100 Juta per Minggu

        Bukan Jumat Berkah! Wamen Imigrasi Silmy Karim Dapat 'Jatah' Rp100 Juta per Minggu Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang rutin yang diduga diterima Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.

        Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy Karim diduga menerima jatah sekitar Rp100 juta setiap pekan. Uang tersebut disebut diberikan secara rutin setiap hari Jumat dan berasal dari dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing.

        “Setiap pekan di hari Jumat, SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026) dikutip dari ANTARA.

        Menurut KPK, dugaan penerimaan uang tersebut telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode 2023–2024. KPK menduga jatah tersebut diperoleh melalui Jaya Saputra (JS), yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian dan kini menjadi Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

        Setyo menjelaskan, uang yang diduga mengalir kepada Silmy Karim berasal dari pengurusan izin tinggal warga negara asing. Proses tersebut mencakup penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

        Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

        Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

        Sejumlah nama yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025 Saffar Muhammad Godam.

        Sementara itu, Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.

        Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka bersama Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta empat orang lainnya. Ketujuh tersangka tersebut kemudian tampil mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

        Baca Juga: 'Purbaya Bakal Dicopot dan Pindah Urusi Bank Indonesia', Rupiah Melemah dan Isu Makin Liar

        Empat tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Gusti Benardiansyah.

        Pengungkapan dugaan jatah Rp100 juta setiap pekan ini menjadi salah satu temuan penting dalam perkara yang diduga melibatkan praktik pemerasan pada layanan keimigrasian. KPK kini mendalami lebih lanjut aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: