Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai perubahan ekonomi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah yang cukup radikal.
Menurut Fadli, Prabowo tengah mengembalikan sistem ekonomi Indonesia ke arah ekonomi kerakyatan sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
"Pak Prabowo ini menurut saya melakukan satu perubahan yang cukup mendasar, cukup radikal. Tapi radikalisme dalam tanda petik ini adalah kembali kepada perintah konstitusi yaitu Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 yang selama ini cuma menjadi bahan retorika, sekarang dilaksanakan," ungkapnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Jumat (5/6).
Salah satu bentuk implementasi kebijakan tersebut adalah pengetatan tata kelola sumber daya alam (SDA).
"Sehingga mungkin agak mengagetkan bagi orang-orang yang berada di comfort zone yang selama ini merasa sudah nyaman," tandasnya.
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp18.000, Prabowo Sedang Reset Ekonomi Indonesia
Seperti diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur bahwa ekspor komoditas strategis nasional—seperti batu bara, kelapa sawit (CPO), dan mineral hasil hilirisasi—wajib dilakukan atau dikonsolidasikan di bawah kendali Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Langkah ini menutup celah ekspor bebas (under-invoicing) dan manipulasi pajak yang selama ini dilakukan pengusaha swasta untuk melarikan keuntungan modal (capital flight) ke luar negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: