OJK Siap Jalankan Kewenangan Baru di UU P2SK, Mulai dari Bentuk Satgas Pinjol Ilegal hingga Judi Online
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap menjalankan perluasan kewenangan yang diberikan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai amanah baru tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
"Kami berkomitmen penuh menjalankan amanah dan juga kepercayaan yang diberikan pemerintah dan DPR melalui perubahan Undang-Undang P2SK, tentunya sebagai bagian dari upaya memperkuat dan menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia," ujar wanita akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, dalam pelaksanaannya OJK akan terus menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat secara profesional, prudent, dan akuntabel.
"Tenntunya diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar amanah yang diberikan kepada OJK tersebut dapat kami jalankan dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Selain itu, Kiki juga menyambut baik rencana pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Online Ilegal serta Judi Online yang masuk dalam pembahasan revisi UU P2SK.
Menurutnya, keberadaan satgas tersebut akan memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang selama ini telah dilakukan berbagai lembaga.
Ia menjelaskan bahwa saat ini OJK telah menjadi koordinator dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 247 UU P2SK Tahun 2023. Satgas tersebut merupakan forum koordinasi yang saat ini melibatkan 21 otoritas, kementerian, dan lembaga.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan aktivitas ilegal, OJK juga aktif dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Online. Hingga saat ini, OJK telah meminta perbankan melakukan penutupan maupun enhanced due diligence (EDD) terhadap sekitar 33.836 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
"Tadi juga sudah disampaikan Pak Dian, kami juga telah melakukan penutupan rekening, yang kurang lebih 33.836 rekening, dan juga telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD," terang dia.
Baca Juga: OJK Kebanjiran Minat Pelaku Inovasi Keuangan Digital, 327 Konsultasi Masuk Sejak Sandbox Dibuka
Baca Juga: OJK Minta Perbankan Blokir 33.836 Rekening Terindikasi Judi Online
Menurut dia, penguatan dasar hukum melalui revisi UU P2SK diharapkan dapat membuat pemberantasan judi online, pinjaman online ilegal, dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya menjadi lebih efektif.
"OJK juga tentu akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, agar implementasi undang-undang yang baru akan berjalan baik, dan tentunya harapan kita semua agar memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian nasional, bagi bangsa dan negara," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Dwi Aditya Putra